Arus Publik

Samarinda Terkini

UPTD Pasar Pagi Bantah Isu Pungli Take Over Kios, Ini Penjelasan Soal Retribusi hingga Status Hak Pakai

by:
Lisa
Jumat, 30 Januari 2026 19:51

KIOS - Kios di Pasar Pagi Samarinda/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Isu dugaan praktik take over kios bermodal Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda sempat viral di media sosial.

Dalam praktik tersebut, pedagang disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, baik dari pemegang SKTUB lama maupun pedagang yang akan menempati kios.

Praktik itu bahkan dituding melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi.

Menanggapi isu tersebut, Kepala UPTD Pasar Pagi Dinas Perdagangan Samarinda, Abdul Asis, menegaskan bahwa biaya yang dipersoalkan pedagang bukanlah pungutan liar (pungli) maupun biaya balik nama kios.

Menurutnya, nominal hingga sekitar Rp1 juta yang ramai diperdebatkan merupakan akumulasi tunggakan retribusi aset kekayaan daerah yang selama ini belum tertib dibayarkan oleh pedagang.

“Itu bukan biaya balik nama. Itu retribusi aset. Selama ini berjalan, tapi baru kami tagihkan,” ujar Abdul Asis saat ditemui di Kantor Disdag Samarinda, Jumat (30/1/2026).

Dua Jenis Retribusi Resmi Pedagang Pasar Pagi

Abdul Asis menjelaskan bahwa pedagang Pasar Pagi dikenakan dua jenis retribusi resmi, yang kerap disalahpahami sebagai pungutan baru.

Pertama, Retribusi Jasa Umum yang dipungut harian, yaitu:

  • Kios: Rp4.000 per hari (sebelumnya Rp3.000)
  • Pedagang kaki lima (PKL): Rp2.500 per hari

Kedua, Retribusi Kekayaan Daerah (retribusi aset) yang dipungut bulanan. Retribusi ini dihitung per petak, bukan lagi berdasarkan luas kios.

  • Lantai 1 sebesar Rp25.000 per petak per bulan
  • Berlaku sama untuk seluruh kelas pasar

Ia menyebut, keluhan pedagang terkait biaya besar muncul karena retribusi aset menumpuk akibat tidak tertibnya pembaruan administrasi.

“Rata-rata tunggakannya dua tahun, 2022 dan 2023. Itu wajib dilunasi sebelum masuk ke bangunan baru,” jelasnya.

Sekitar 50 persen pedagang Pasar Pagi tercatat belum melunasi tunggakan retribusi aset saat proses pemindahan.

Pembayaran Retribusi Masuk Kas Daerah

Menjawab keluhan pedagang yang mengaku tidak menerima kwitansi, Abdul Asis menegaskan seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan langsung masuk ke kas daerah.

“Kami pakai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Sekarang bisa lewat QRIS. Dulu melalui Bend 26 via bank. Tidak ada uang yang dipegang petugas,” tegasnya.

Ia mengakui kwitansi fisik tidak selalu langsung diterima pedagang karena harus melalui proses administrasi di dinas. Namun, pedagang tetap memperoleh rincian pembayaran yang disahkan dengan stempel dan tanda tangan petugas.

Menurutnya, dalam proses relokasi banyak pedagang kehilangan bukti pembayaran lama, sehingga UPTD harus melakukan pencocokan ulang dengan arsip internal.

 

Status Kios Pasar Pagi: Hak Pakai, Bukan Hak Milik

Abdul Asis juga meluruskan polemik soal balik nama kios. Ia menegaskan bahwa kios Pasar Pagi berstatus hak pakai, bukan hak milik.

“Tidak bisa diperjualbelikan, disewakan, atau otomatis diwariskan, termasuk ke anak,” ujarnya.

Proses balik nama bersifat pelimpahan dan harus dikembalikan terlebih dahulu ke dinas untuk kemudian ditentukan penerima berikutnya.

“Belum tentu anaknya bisa dapat. Kita lihat dulu kelayakannya,” katanya.

Pelimpahan kios antar pedagang juga tidak diperbolehkan. Seluruh permohonan harus melalui dinas dan masuk waiting list.

Pedagang yang tidak aktif berjualan pun terancam kehilangan hak pakai.

“Kalau satu bulan tidak dipakai berjualan, sesuai ketentuan harus dikembalikan ke dinas,” tegasnya.

Data Relokasi Pedagang Pasar Pagi

Dalam proses relokasi, UPTD mencatat:

  • 1.804 pedagang pada tahap pertama
  • 96 persen telah tertangani pada tahap 1
  • Total pedagang sekitar 2.500 orang

Tahap kedua baru mencapai sekitar 65 persen dan masih menunggu arahan lanjutan terkait pembagian kembali kios.

“Tahap dua masih menunggu arahan. Yang jelas tetap pakai sistem aplikasi,” ujar Abdul Asis.

UPTD juga membuka layanan pengaduan selama proses pemindahan untuk menampung berbagai keluhan pedagang.

Sementara itu, terkait kartu pengenal pedagang, Abdul Asis menyebut hingga kini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pimpinan.

“Kami berharap secepatnya, kalau bisa sebelum puasa. Tapi ini menunggu arahan,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa persoalan Pasar Pagi bukan semata soal bangunan baru, melainkan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan aset daerah.

“Selama dirawat dan dipakai berjualan, silakan. Tapi kalau disewakan, diperjualbelikan, atau ditelantarkan, itu melanggar,” pungkasnya. (isa)

 

Tag

MORE