Arus Publik

Antrean Truk Beli Solar Subsidi di Samarinda, Dishub Coba Atur Mekanisme Pembelian! Pakai Sistem Nomor

by:
Lisa
Rabu, 21 Januari 2026 11:24

SPBU - Salah satu skema utama yang diusulkan adalah kewajiban kendaraan mengambil nomor antrean di Dishub sehari sebelum pengisian BBM/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COAntrean panjang truk dan kendaraan besar saat membeli biosolar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda kembali menjadi sorotan.

Kondisi ini dinilai tak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan kota.

Merespons persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah menggodok skema pengaturan ketat mekanisme pembelian biosolar, termasuk rencana penerapan sistem pengambilan nomor antrean sebagai bentuk penyaringan kendaraan.

Antrean Panjang di SPBU Picu Gangguan Lalu Lintas

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa fenomena antrean kendaraan pembeli biosolar hampir selalu terjadi di seluruh SPBU penyalur solar subsidi.

Antrean yang didominasi kendaraan besar ini kerap memakan badan jalan dan berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

“Dari seluruh SPBU yang menjual biosolar itu sering terjadi antrean panjang. Antrean ini menghambat lalu lintas, bahkan dari laporan yang kami terima ada yang berujung kecelakaan,” ujar Manalu, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan lagi insidental, melainkan terjadi berulang dan meluas di berbagai titik kota.

Temuan Kendaraan Tak Laik Jalan Saat Antre Biosolar

Hasil inspeksi mendadak Dishub ke sejumlah SPBU justru menemukan masalah yang lebih serius.

Banyak kendaraan yang mengantre biosolar ternyata tidak memenuhi persyaratan dasar operasional di jalan umum.

Dishub menemukan kendaraan tanpa KIR, STNK tidak lengkap, bahkan bak kendaraan yang sudah masuk kategori Over Dimensions Over Loading (ODOL).

“Kami menemukan kendaraan yang KIR-nya tidak ada, STNK juga tidak ada. Bahkan bak kendaraannya sudah masuk kategori ODOL atau tidak layak jalan,” ungkap Manalu.

Keberadaan kendaraan besar tak laik jalan di ruas kota dinilai membawa dua risiko sekaligus.

Ancaman Keselamatan dan Kerusakan Infrastruktur

Tag

MORE