Sekitar 50 persen pedagang Pasar Pagi tercatat belum melunasi tunggakan retribusi aset saat proses pemindahan.
Pembayaran Retribusi Masuk Kas Daerah
Menjawab keluhan pedagang yang mengaku tidak menerima kwitansi, Abdul Asis menegaskan seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan langsung masuk ke kas daerah.
“Kami pakai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Sekarang bisa lewat QRIS. Dulu melalui Bend 26 via bank. Tidak ada uang yang dipegang petugas,” tegasnya.
Ia mengakui kwitansi fisik tidak selalu langsung diterima pedagang karena harus melalui proses administrasi di dinas. Namun, pedagang tetap memperoleh rincian pembayaran yang disahkan dengan stempel dan tanda tangan petugas.
Menurutnya, dalam proses relokasi banyak pedagang kehilangan bukti pembayaran lama, sehingga UPTD harus melakukan pencocokan ulang dengan arsip internal.
Status Kios Pasar Pagi: Hak Pakai, Bukan Hak Milik
Abdul Asis juga meluruskan polemik soal balik nama kios. Ia menegaskan bahwa kios Pasar Pagi berstatus hak pakai, bukan hak milik.
“Tidak bisa diperjualbelikan, disewakan, atau otomatis diwariskan, termasuk ke anak,” ujarnya.
Proses balik nama bersifat pelimpahan dan harus dikembalikan terlebih dahulu ke dinas untuk kemudian ditentukan penerima berikutnya.
“Belum tentu anaknya bisa dapat. Kita lihat dulu kelayakannya,” katanya.
Pelimpahan kios antar pedagang juga tidak diperbolehkan. Seluruh permohonan harus melalui dinas dan masuk waiting list.
Tag



