Tapi apakah potensinya besar? Ini masih jadi pertanyaan.
Jumlah detailnya belum diketahui pasti. Tapi saat kewenangan masih di daerah (provinsi Kaltim), penyerahan dana jamrek pernah dilakukan Pemprov Kaltim ke pusat. Totalnya triliunan, dan ada juga dollar.
Yakni Rp 2,45 Triliun dan 1,7 Juta US $ (sekitar Rp 26 Miliar) serta total 1972 bilyet. Itu dilakukan pada 2022 lalu, dengan dana bersumber dari 543 pemegang izin tambang.
Bedah Aspek Regulasi
Secara prinsip, dana Jamrek tidak boleh “diputar” menjadi kredit perbankan biasa, karena sifatnya adalah jaminan atas kewajiban reklamasi tambang.
Dana itu disetorkan oleh perusahaan tambang sebagai jaminan bahwa mereka akan melakukan pemulihan lahan pascatambang.
Namun, ada celah legal tertentu di mana dana Jamrek bisa ditempatkan atau dikelola di lembaga keuangan (biasanya bank) dalam bentuk rekening escrow, deposito berjangka, atau instrumen penjaminan lainnya.
Tapi dana itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan kredit atau investasi produktif oleh bank, karena dana tersebut bukan milik bank, melainkan bersifat titipan dan terikat tujuan (reklamasi).
Seluruh hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Meski demikian, dana tambang jika ingin memberikan dampak ke masyarakat, ada beberapa jalur sah dan realistis:
Pertama, melalui Dana CSR / PPM (Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat), di mana berdasarkan Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 mengharuskan setiap perusahaan tambang wajib memiliki program PPM.
Dana PPM bisa digunakan untuk modal kerja, pelatihan, UMKM, koperasi masyarakat tambang, dan ekonomi alternatif.
Kedua, adalah sinergi Jamrek dengan CSR/PPM secara kelembagaan
Meskipun dana Jamrek tidak boleh langsung digunakan, hasil pelaksanaan reklamasi bisa dikaitkan dengan kegiatan sosial.
Contohnya, area bekas tambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan untuk pertanian masyarakat, perikanan darat, atau ekowisata lokal.
Yang ketiga, lebih ekstrem lagi, yakni soal bunga dari jamrek.
Pada Permen ESDM 26/2018 menyebut bahwa jaminan reklamasi disetorkan ke bank pemerintah atas nama pemegang IUP/IUPK. tetapi, dalam beleid tidak diatur eksplisit soal bunga bank dari dana jamrek diendapkan ini.
Tidak ada pasal eksplisit di Permen ESDM 26/2018, PP 78/2010, maupun aturan turunannya yang menyebut “bunga bank dapat digunakan atau dimiliki”.
Dalam beberapa artikel dibedah tim redaksi soal bunga jamrek ini, beberapa menyebutkan bahwa bunga secara otomatis memang akan muncul di rekening deposito atau rekening escrow bank.
Tapi secara hukum, bunga itu belum diatur penggunaannya.
Karena tidak ada ketentuan eksplisit, bunga tidak boleh dipakai sebelum ada dasar hukum baru (misalnya Peraturan Gubernur, Perda, atau revisi Permen ESDM).
Lalu, jika pemerintah daerah atau bank ingin memanfaatkan bunga itu untuk kegiatan sosial (misalnya program masyarakat tambang), semua ini harus didasarkan pada payung hukum daerah agar tidak dikategorikan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Ketiga langkah di atas, baru bisa dibahas lebih lanjut, jika memang pemerintah pusat memiliki rencana untuk bisa menggunakan dana jamrek untuk perputaran ekonomi di daerah, salah satunya tentu saja adalah Kaltim yang menyumbang triliunan dana jamrek tiap tahun ke pusat. (pra)
Tag




