Sisanya, belum ada respon positif dari Kemenkeu untuk apakah bisa langsung mengubah posisi angka TKD dari rencana awal yang dipublish oleh Dirjen Perimbangan Keuangan RI atau kah tidak.
Artinya, posisi TKD, masih lah sama dengan rencana pemangkasan awal untuk 38 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten se Indonesia itu.
Diskusi Publik dan Usulan Udin
Ide lalu muncul, soal bagaimana Pemda bisa bernapas panjang dalam urusan pemangkasan TKD ini.
Salah satunya, berkaitan dengan dana jaminan reklamasi (jamrek).
Terucap dalam diskusi publik yang dilakukan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kaltim, Minggu (12/10/2025) lalu.
Direktur Arusbawah.co. Yaqub Anani, turut mengawali isu soal jamrek itu.
"Ada 36 usaha tambang yang belum bayar jamrek. Luasannya itu, kalau kami hitung dari data MODI (Mineral One Data Indonesia) lebih 70 ribu hektar. Itu sama seperti 99 ribuan lapangan sepak bola standar FIFA," ucapnya.
_yang_meliputi_CV,_Koperasi_dan_PT_terdata.webp)
Jamrek, berdasarkan diskusi publik yang kemudian terus menyuarakan pendapat, lalu muncullah salah satu ide, soal bagaimana tambang ini bisa menjadi solusi atas kurangnya transferan pusat ke Kaltim.
Diamini pula oleh Syafruddin, anggota DPR RI yang juga masuk dalam Badan Anggaran (Banggar).
Ia pertama, mengakui bahwa dana jamrek saat ini mengendap di pusat. Dan jumlahnya cukup besar.
Bahkan, beberapa waktu lalu dengan Komite SDM dan Dirjen Minerba Tri Widarno, Syafruddin mempertanyakan posisi dana Jamrek saat ini.
“Ternyata dana Jamrek di pusat itu triliunan. Kalau rupiah saja sekitar 10 triliun, belum lagi dolarnya. Artinya kalau teman-teman tanya di mana posisi dana jaminan hari ini, adanya di Jakarta, di Kementerian ESDM, bukan di Kaltim lagi,” jelasnya.
Dana inilah yang ia suarakan agar puluhan triliun rupiah ini tidak hanya menumpuk di Kementerian ESDM atau Bank Indonesia.
“Sebagai anggota badan anggaran saya akan menyuarakan ini. Kita minta kepada Pak Purbaya agar dana Jamrek yang hari ini ada di Kas Negara itu harus didiskusikan ulang. Agar dana Jamrek itu disalurkan ke sektor-sektor riil. Kita minta mentri keuangan mendiskusikan dengan Kementerian ESDM dan saya juga akan mengawalnya,” kata Syafruddin dalam agenda Diskusi di Samarinda pada, minggu (12/10/2025).
Syafruddin meminta, dana Jamrek se-Indonesia, terutama dari daerah penghasil sumber daya alam (SDA), tidak didiamkan di Kementrian ESDM atau Bank Indonesia.
“Kita meminta harus diturunkan kembali ke Bank Daerah. Karena dana Jamrek Indonesia ini jumlahnya puluhan triliun, dan sebagian besar berasal dari Kalimantan Timur,” ujarnya.
Potensinya Besar?
Usulan itu muncul dalam diskusi publik, dikarenakan posisi Kaltim yang merupakan daerah penghasil, tetapi seluruh izin, pengawasan tambang hingga soal jamrek diambil oleh pusat.
Termasuk pula soal pembagiannya yang juga ditentukan pusat.
Beberapa pendapat dalam diskusi menilai, dengan kondisi Kaltim yang kesulitan akibat pemangkasan TKD, opsi soal dana jamrek tak lagi ditempatkan di bank pusat, melainkan disalurkan untuk disimpan di bank daerah atau bank Himbara di Kaltim, patut juga diupayakan.
Tag



