"Kami hanya akan menyiapkan air putih saja. Jadi nanti kalau bertamu ke provinsi hanya minum air putih," demikian ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam banyak video viral di media sosial. '
"Ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya,".
Itu omongan Gubernur Jambi Al Haris. Ia juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 38 gubernur, 98 wali kota dan 416 bupati se Indonesia, dipastikan pusing berjamaah.
Penyebabnya satu, transferan dari pusat ke daerah berkurang drastis jika dibandingkan dengan nilai transferan tahun lalu.
Nama transferan itu adalah Transfer ke Daerah (TKD).
Jika pada 2025, total TKD se Indonesia adalah Rp 848,52 triliun, jumlah total pada tahun itu, TKD hanya Rp 693 Triliun.
Angka ini memang sempat naik dari rencana awal Rp 650 Triliun, tetapi tetap saja, lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
Jumlah kue di pusat yang berkurang, otomatis jumlah 'kue anggaran' yang dibagi ke daerah juga menyusut.
Dampaknya ke Kalimantan
Redaksi Arusbawah.co kemudian menghubungkan kondisi kebingungan massal se-nasional itu dengan potret kondisi di Kalimantan.
Dampak langsung, misalnya ada pada pagu anggaran DBH yang diplot untuk diterima seluruh provinsi di Kalimantan. Penurunannya drastis.
Bisa dilihat pada gambar di bawah ini:
_untuk_seluruh_provinsi_di_Indonesia,_dipastikan_berkurang. Pad.webp)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah oleh Tim Riset Arusbawah.co, seluruh provinsi di Kalimantan mengalami penyusutan signifikan.
Kalimantan Timur turun dari Rp6,97 triliun menjadi Rp1,62 triliun (–76,7%), sementara Kalimantan Utara menjadi yang paling terdampak dengan penurunan hingga –99,5%, dari Rp627 miliar hanya tersisa Rp3,2 miliar.
Situasi serupa juga dialami Kalimantan Tengah yang turun 79%, Kalimantan Selatan 75,8%, dan Kalimantan Barat 55,6%.
Langkah Daerah Sejauh Ini
Setelah angka pasti dari Dirjen Perimbangan Keuangan RI keluar, langkah dilakukan beberapa gubernur di Indonesia, termasuk Kaltim, mendatangi Menteri Keuangan Purbaya.
Ada 18 gubernur, termasuk Rudy Mas'ud (Gubernur Kaltim), Gubernur Malut (Sherly Tjoanda), Al Haris (Gubernur Jambi), hingga Muzakir Manaf (Gubernur Aceh) yang hadir dalam pertemuan.
Semuanya kompak, menyuarakan kebingungan dengan angka pemangkasan TKD ini.
Selang beberapa hari dari pertemuan itu, hanya satu daerah yang baru dijanjikan pusat untuk menerima kucuran daerah, yakni Kaltara dengan nilai Rp 150 Miliar untuk pembangunan jembatan.
Sisanya, belum ada respon positif dari Kemenkeu untuk apakah bisa langsung mengubah posisi angka TKD dari rencana awal yang dipublish oleh Dirjen Perimbangan Keuangan RI atau kah tidak.
Artinya, posisi TKD, masih lah sama dengan rencana pemangkasan awal untuk 38 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten se Indonesia itu.
Diskusi Publik dan Usulan Udin
Ide lalu muncul, soal bagaimana Pemda bisa bernapas panjang dalam urusan pemangkasan TKD ini.
Salah satunya, berkaitan dengan dana jaminan reklamasi (jamrek).
Terucap dalam diskusi publik yang dilakukan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kaltim, Minggu (12/10/2025) lalu.
Direktur Arusbawah.co. Yaqub Anani, turut mengawali isu soal jamrek itu.
"Ada 36 usaha tambang yang belum bayar jamrek. Luasannya itu, kalau kami hitung dari data MODI (Mineral One Data Indonesia) lebih 70 ribu hektar. Itu sama seperti 99 ribuan lapangan sepak bola standar FIFA," ucapnya.
_yang_meliputi_CV,_Koperasi_dan_PT_terdata.webp)
Jamrek, berdasarkan diskusi publik yang kemudian terus menyuarakan pendapat, lalu muncullah salah satu ide, soal bagaimana tambang ini bisa menjadi solusi atas kurangnya transferan pusat ke Kaltim.
Diamini pula oleh Syafruddin, anggota DPR RI yang juga masuk dalam Badan Anggaran (Banggar).
Ia pertama, mengakui bahwa dana jamrek saat ini mengendap di pusat. Dan jumlahnya cukup besar.
Bahkan, beberapa waktu lalu dengan Komite SDM dan Dirjen Minerba Tri Widarno, Syafruddin mempertanyakan posisi dana Jamrek saat ini.
“Ternyata dana Jamrek di pusat itu triliunan. Kalau rupiah saja sekitar 10 triliun, belum lagi dolarnya. Artinya kalau teman-teman tanya di mana posisi dana jaminan hari ini, adanya di Jakarta, di Kementerian ESDM, bukan di Kaltim lagi,” jelasnya.
Dana inilah yang ia suarakan agar puluhan triliun rupiah ini tidak hanya menumpuk di Kementerian ESDM atau Bank Indonesia.
“Sebagai anggota badan anggaran saya akan menyuarakan ini. Kita minta kepada Pak Purbaya agar dana Jamrek yang hari ini ada di Kas Negara itu harus didiskusikan ulang. Agar dana Jamrek itu disalurkan ke sektor-sektor riil. Kita minta mentri keuangan mendiskusikan dengan Kementerian ESDM dan saya juga akan mengawalnya,” kata Syafruddin dalam agenda Diskusi di Samarinda pada, minggu (12/10/2025).
Syafruddin meminta, dana Jamrek se-Indonesia, terutama dari daerah penghasil sumber daya alam (SDA), tidak didiamkan di Kementrian ESDM atau Bank Indonesia.
“Kita meminta harus diturunkan kembali ke Bank Daerah. Karena dana Jamrek Indonesia ini jumlahnya puluhan triliun, dan sebagian besar berasal dari Kalimantan Timur,” ujarnya.
Potensinya Besar?
Usulan itu muncul dalam diskusi publik, dikarenakan posisi Kaltim yang merupakan daerah penghasil, tetapi seluruh izin, pengawasan tambang hingga soal jamrek diambil oleh pusat.
Termasuk pula soal pembagiannya yang juga ditentukan pusat.
Beberapa pendapat dalam diskusi menilai, dengan kondisi Kaltim yang kesulitan akibat pemangkasan TKD, opsi soal dana jamrek tak lagi ditempatkan di bank pusat, melainkan disalurkan untuk disimpan di bank daerah atau bank Himbara di Kaltim, patut juga diupayakan.
Tapi apakah potensinya besar? Ini masih jadi pertanyaan.
Jumlah detailnya belum diketahui pasti. Tapi saat kewenangan masih di daerah (provinsi Kaltim), penyerahan dana jamrek pernah dilakukan Pemprov Kaltim ke pusat. Totalnya triliunan, dan ada juga dollar.
Yakni Rp 2,45 Triliun dan 1,7 Juta US $ (sekitar Rp 26 Miliar) serta total 1972 bilyet. Itu dilakukan pada 2022 lalu, dengan dana bersumber dari 543 pemegang izin tambang.
Bedah Aspek Regulasi
Secara prinsip, dana Jamrek tidak boleh “diputar” menjadi kredit perbankan biasa, karena sifatnya adalah jaminan atas kewajiban reklamasi tambang.
Dana itu disetorkan oleh perusahaan tambang sebagai jaminan bahwa mereka akan melakukan pemulihan lahan pascatambang.
Namun, ada celah legal tertentu di mana dana Jamrek bisa ditempatkan atau dikelola di lembaga keuangan (biasanya bank) dalam bentuk rekening escrow, deposito berjangka, atau instrumen penjaminan lainnya.
Tapi dana itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan kredit atau investasi produktif oleh bank, karena dana tersebut bukan milik bank, melainkan bersifat titipan dan terikat tujuan (reklamasi).
Seluruh hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Meski demikian, dana tambang jika ingin memberikan dampak ke masyarakat, ada beberapa jalur sah dan realistis:
Pertama, melalui Dana CSR / PPM (Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat), di mana berdasarkan Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 mengharuskan setiap perusahaan tambang wajib memiliki program PPM.
Dana PPM bisa digunakan untuk modal kerja, pelatihan, UMKM, koperasi masyarakat tambang, dan ekonomi alternatif.
Kedua, adalah sinergi Jamrek dengan CSR/PPM secara kelembagaan
Meskipun dana Jamrek tidak boleh langsung digunakan, hasil pelaksanaan reklamasi bisa dikaitkan dengan kegiatan sosial.
Contohnya, area bekas tambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan untuk pertanian masyarakat, perikanan darat, atau ekowisata lokal.
Yang ketiga, lebih ekstrem lagi, yakni soal bunga dari jamrek.
Pada Permen ESDM 26/2018 menyebut bahwa jaminan reklamasi disetorkan ke bank pemerintah atas nama pemegang IUP/IUPK. tetapi, dalam beleid tidak diatur eksplisit soal bunga bank dari dana jamrek diendapkan ini.
Tidak ada pasal eksplisit di Permen ESDM 26/2018, PP 78/2010, maupun aturan turunannya yang menyebut “bunga bank dapat digunakan atau dimiliki”.
Dalam beberapa artikel dibedah tim redaksi soal bunga jamrek ini, beberapa menyebutkan bahwa bunga secara otomatis memang akan muncul di rekening deposito atau rekening escrow bank.
Tapi secara hukum, bunga itu belum diatur penggunaannya.
Karena tidak ada ketentuan eksplisit, bunga tidak boleh dipakai sebelum ada dasar hukum baru (misalnya Peraturan Gubernur, Perda, atau revisi Permen ESDM).
Lalu, jika pemerintah daerah atau bank ingin memanfaatkan bunga itu untuk kegiatan sosial (misalnya program masyarakat tambang), semua ini harus didasarkan pada payung hukum daerah agar tidak dikategorikan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Ketiga langkah di atas, baru bisa dibahas lebih lanjut, jika memang pemerintah pusat memiliki rencana untuk bisa menggunakan dana jamrek untuk perputaran ekonomi di daerah, salah satunya tentu saja adalah Kaltim yang menyumbang triliunan dana jamrek tiap tahun ke pusat. (pra)




