“Kalau beberapa kali kita menanyakan ke pihak pemerintah kota, sebenarnya mereka juga menginginkan agar terowongan ini bisa segera dipakai,” ujarnya.
Namun, izin penggunaan belum bisa dilewati.
“Tapi masalahnya, izin penggunaan atau pemanfaatan terowongan ini baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari menteri,” kata Abdul Rohim.
Karena itu, DPRD ingin mengetahui apakah persoalan berada di internal Pemkot Samarinda atau justru proses di pemerintah pusat.
“Kita mau tahu sudah sampai tahap mana, apakah memang ada kendala. Kalau ada kendala, apakah di internal kita, misalnya dokumen-dokumen belum selesai atau belum siap, atau kendalanya ada di pihak pusat,” jelasnya.
Jika persoalan berada di pemerintah pusat, Abdul Rohim mengatakan DPRD akan mencoba membantu melalui komunikasi politik.
“Kalau di pihak pusat masalahnya, kita bisa melakukan langkah-langkah politik dengan teman-teman anggota DPR yang ada di pusat untuk membantu percepatan proses penerbitan izinnya,” ujarnya.
Viral Spanduk Jual Tanah di Atas Terowongan Ikut Jadi Perhatian
Belum lama ini, viral di media sosial sebuah spanduk bertuliskan "Tanah Dijual" yang terpasang di kawasan atas Bukit Terowongan Samarinda, tepatnya dari arah Jalan Kakap.
Untuk itu, DPRD juga akan menanyakan informasi terkait pembebasan lahan di kawasan atas terowongan yang sempat ramai setelah muncul spanduk penjualan tanah.
Abdul Rohim mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
“Itu kami belum cek lebih jauh, tapi memang rasanya masih ada sisa. Kalau saya tidak salah ingat, masih ada yang dalam proses pembebasan lahan,” katanya.
Ia belum memastikan siapa yang memasang tanda tersebut maupun maksud pemasangannya.
“Tapi saya tidak berani memastikan seperti apa, termasuk siapa yang memasang tanda itu dan maksudnya apa. Apakah supaya proses pembebasan lahannya lebih cepat, kita belum tahu,” ujarnya.
Menurutnya, ketika terowongan sudah dibuka untuk masyarakat, seluruh persoalan teknis maupun nonteknis harus sudah selesai.
“Kita berharap ketika terowongan ini sudah dimanfaatkan masyarakat, maka mulai dari hal teknis sampai nonteknis, termasuk pembebasan lahan di area atas terowongan, sudah clear semua,” katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting agar masyarakat tidak ragu menggunakan fasilitas tersebut.
“Sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan terowongan ini sebagai salah satu opsi transportasi,” tambahnya.
Abdul Rohim menyebut persoalan lahan lebih kepada aspek sosial, bukan lagi masalah teknis pembangunan.
“Kalau masalah di atas itu, dengan desain dan perbaikan yang sudah dilakukan pada fisik dan teknis terowongan sebenarnya sudah tidak terlalu berpengaruh. Itu lebih kepada masalah sosial,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut tetap harus dituntaskan.
“Yang paling prioritas adalah segera memproses di pusat agar mendapatkan izin dari kementerian untuk memanfaatkan terowongan,” pungkasnya.
(raf)
- 30 Anggota Senat Unmul Ketahuan Rangkap Jabatan, Abdunnur Akui Struktur Senat Harus Dirombak: 'Harus, Harus Merubah'
- Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 1): APBI Gugat Tarif STS Muara Berau ke PTUN Jakarta pada 2023
- Anggaran Rp3 Miliar Disiapkan untuk Atasi Tempias Pasar Pagi, Pemkot Juga Kaji Tambahan Eskalator
Tag




