Arus Publik

Terowongan Samarinda

Terowongan Samarinda Ditarget September, Tapi Izin Pusat Masih Jadi Penentu

Terowongan Samarinda Masih Terkunci Izin

TUNGGU IZIN - Penampakan bagian dalam terowongan Samarinda/ARUSBAWAH.CO

ARUSBAWAH.COTerowongan yang dibangun Pemerintah Kota Samarinda disebut sudah rampung secara fisik dan dinilai siap digunakan.

Proyek terowongan (Tunnel) Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap ini diketahui telah menghabiskan anggaran sekitar Rp432,3 miliar dari APBD periode 2022–2025.

Selain itu, ada usulan tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar pada 2026 ini untuk penguatan struktur pasca-longsor proyek tersebut.

Meski konstruksi fisik telah rampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengikuti tahapan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan sebelum terowongan tersebut resmi dibuka untuk umum.

Sehingga, masyarakat masih harus menunggu untuk melintasi terowongan itu lantaran izin operasional dari pemerintah pusat belum terbit.

Saat ini, terowongan tersebut masih dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dilakukan uji operasional.

Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan seluruh dokumen pendukung saat ini terus dilengkapi sebelum diajukan kepada pihak terkait.

Pemkot Samarinda akan mengajukan uji kelayakan pada 24 Juni mendatang.

"Untuk terowongan, tanggal 24 nanti kita ajukan uji kelayakan. SLF-nya terus kita lengkapi," kata Marnabas kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Pemkot berharap terowongan dapat dibuka untuk masyarakat sekitar September mendatang.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bersama Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (BKJTK) yang melakukan penilaian.

"Kemudian mungkin September sudah bisa dibuka. Tergantung kesiapan dari Kementerian Perhubungan dan BKJTK," ujarnya.

Menurut Marnabas, tahapan tersebut diperkirakan memerlukan waktu hingga sekitar 69 hari.

"Sekarang tinggal menunggu proses dari mereka karena ada waktu sekitar 69 hari," kata Marnabas.

Marnabas mengatakan pihaknya memahami proses evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh mengingat terowongan tersebut merupakan infrastruktur yang belum pernah ada sebelumnya di Kalimantan.

Karena itu, seluruh aspek keselamatan harus dipastikan memenuhi standar sebelum dioperasikan.

"Karena kita paham juga, terowongan ini satu-satunya di Kalimantan. Jadi kita berharap September sudah bisa dibuka," katanya.

Saat ini, pekerjaan konstruksi disebut sudah selesai sepenuhnya.

Pemerintah hanya tinggal menuntaskan beberapa aspek pendukung sebelum proses serah terima dan operasional.

Salah satunya adalah memastikan sistem penerangan dan kelistrikan dapat berfungsi secara optimal.

Menurut Marnabas, lampu menjadi komponen yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, Pemkot meminta agar seluruh skenario antisipasi disiapkan, termasuk penyediaan genset sebagai sumber listrik cadangan.

"Kalau pekerjaan fisik sudah selesai. Tinggal lampu-lampunya saja. Saya minta sebelum penyerahan benar-benar diantisipasi. Jangan sampai lampu mati, itu bahaya. Harus ada genset yang disiapkan," tegasnya.

Marnabas juga menanggapi kemunculan banner penjualan lahan di kawasan atas terowongan, tepatnya dari sisi Jalan Kakap, yang belakangan viral di media sosial.

Ia memastikan seluruh lahan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap status lahan di area tersebut.

"Oh enggak. Sudah dibebaskan semua. Di atas itu sudah pasti bebas," katanya.

Dengan rampungnya pekerjaan fisik dan masuknya tahapan uji kelayakan, terowongan Samarinda kini tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat sebelum akhirnya dapat digunakan masyarakat.

DPRD Bakal Panggil Pemkot Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya akan memanggil Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR untuk mengetahui alasan belum terbitnya SLF terowongan sepanjang 690 meter itu.

“Memang kami sudah mengagendakan untuk memanggil PU untuk menanyakan terkait pemanfaatan atau operasional terowongan. Kita mau tahu progres penyelesaian di pusat itu sudah sampai tahap mana, kemudian apa kendalanya,” ujar Abdul Rohim, Rabu (17/6/2026).

Ia menyebut, DPRD ingin memastikan proses penerbitan izin tersebut berjalan sesuai tahapan dan mengetahui apabila terdapat hambatan yang membuat terowongan belum bisa difungsikan.

Menurutnya, secara fisik kondisi terowongan sudah selesai.

“Kalau secara fisik sudah selesai. Kalaupun ada tambahan pekerjaan atau perbaikan, sifatnya minor, tidak terlalu menjadi hal utama untuk dikerjakan,” katanya.

Abdul Rohim menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari Pemkot Samarinda, terowongan tersebut sebenarnya sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan.

“Artinya, tanpa melakukan misalnya perbaikan di aspek dinding pun, sebenarnya terowongan itu kalau dari apa yang disampaikan teman-teman Pemkot sudah layak pakai, sudah layak digunakan,” jelasnya.

Namun, penggunaan terowongan tetap belum dapat dilakukan karena belum adanya izin resmi.

“Cuma permasalahannya belum terbit izin, belum terbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari kementerian,” ungkapnya.

DPRD Panggil PU Telusuri Progres SLF

Abdul Rohim mengatakan Komisi III DPRD Samarinda akan memanggil Dinas PU untuk meminta penjelasan terkait posisi terakhir pengurusan izin tersebut.

Ia menjelaskan, penerbitan SLF memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai aturan pemerintah pusat.

“Di kementerian, kalau kita lihat juklaknya, memang tahapan untuk sampai keluar SLF itu ada beberapa tahapan. Nah, ini teman-teman PU atau tim yang ditunjuk Wali Kota sudah sampai di tahap mana?” katanya.

Menurutnya, DPRD perlu mengetahui apakah proses tersebut masih berjalan normal atau ada dokumen maupun persyaratan yang belum terpenuhi.

“Kalau ada kendala, apa kendalanya? Sehingga nanti kita bisa memberikan masukan. Agar terowongan bisa segera difungsikan,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari sidak Komisi III DPRD Samarinda sebelumnya.

“Pekan ini, bulan ini kita sudah jadwalkan. Ini juga sekaligus tindak lanjut dari sidak yang kemarin sudah dilakukan oleh Komisi III,” katanya.

Legislator PKS itu menegaskan, setelah pembangunan fisik selesai, pemerintah daerah perlu mempercepat proses di tingkat pusat.

“Karena fisiknya sudah selesai, sekarang kita dorong pemerintah kota untuk melakukan akselerasi proses penerbitan izin di pusat,” jelasnya.

 

Operasional Terowongan Tunggu Persetujuan Menteri

Abdul Rohim menyebut, salah satu faktor yang membuat terowongan belum dibuka adalah kewajiban mendapatkan izin sebelum fasilitas tersebut digunakan masyarakat.

“Memang yang menyulitkan ini adalah operasional terowongan harus mendapatkan izin dari kementerian,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkot Samarinda sebenarnya juga memiliki keinginan agar terowongan segera dimanfaatkan.

“Kalau beberapa kali kita menanyakan ke pihak pemerintah kota, sebenarnya mereka juga menginginkan agar terowongan ini bisa segera dipakai,” ujarnya.

Namun, izin penggunaan belum bisa dilewati.

“Tapi masalahnya, izin penggunaan atau pemanfaatan terowongan ini baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari menteri,” kata Abdul Rohim.

Karena itu, DPRD ingin mengetahui apakah persoalan berada di internal Pemkot Samarinda atau justru proses di pemerintah pusat.

“Kita mau tahu sudah sampai tahap mana, apakah memang ada kendala. Kalau ada kendala, apakah di internal kita, misalnya dokumen-dokumen belum selesai atau belum siap, atau kendalanya ada di pihak pusat,” jelasnya.

Jika persoalan berada di pemerintah pusat, Abdul Rohim mengatakan DPRD akan mencoba membantu melalui komunikasi politik.

“Kalau di pihak pusat masalahnya, kita bisa melakukan langkah-langkah politik dengan teman-teman anggota DPR yang ada di pusat untuk membantu percepatan proses penerbitan izinnya,” ujarnya.

Viral Spanduk Jual Tanah di Atas Terowongan Ikut Jadi Perhatian

Belum lama ini, viral di media sosial sebuah spanduk bertuliskan "Tanah Dijual" yang terpasang di kawasan atas Bukit Terowongan Samarinda, tepatnya dari arah Jalan Kakap.

Untuk itu, DPRD juga akan menanyakan informasi terkait pembebasan lahan di kawasan atas terowongan yang sempat ramai setelah muncul spanduk penjualan tanah.

Abdul Rohim mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.

“Itu kami belum cek lebih jauh, tapi memang rasanya masih ada sisa. Kalau saya tidak salah ingat, masih ada yang dalam proses pembebasan lahan,” katanya.

Ia belum memastikan siapa yang memasang tanda tersebut maupun maksud pemasangannya.

“Tapi saya tidak berani memastikan seperti apa, termasuk siapa yang memasang tanda itu dan maksudnya apa. Apakah supaya proses pembebasan lahannya lebih cepat, kita belum tahu,” ujarnya.

Menurutnya, ketika terowongan sudah dibuka untuk masyarakat, seluruh persoalan teknis maupun nonteknis harus sudah selesai.

“Kita berharap ketika terowongan ini sudah dimanfaatkan masyarakat, maka mulai dari hal teknis sampai nonteknis, termasuk pembebasan lahan di area atas terowongan, sudah clear semua,” katanya.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting agar masyarakat tidak ragu menggunakan fasilitas tersebut.

“Sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan terowongan ini sebagai salah satu opsi transportasi,” tambahnya.

Abdul Rohim menyebut persoalan lahan lebih kepada aspek sosial, bukan lagi masalah teknis pembangunan.

“Kalau masalah di atas itu, dengan desain dan perbaikan yang sudah dilakukan pada fisik dan teknis terowongan sebenarnya sudah tidak terlalu berpengaruh. Itu lebih kepada masalah sosial,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut tetap harus dituntaskan.

“Yang paling prioritas adalah segera memproses di pusat agar mendapatkan izin dari kementerian untuk memanfaatkan terowongan,” pungkasnya.

(raf)

 

Tag

MORE