Arus Publik

Terowongan Samarinda

Terowongan Samarinda Ditarget September, Tapi Izin Pusat Masih Jadi Penentu

Terowongan Samarinda Masih Terkunci Izin

TUNGGU IZIN - Penampakan bagian dalam terowongan Samarinda/ARUSBAWAH.CO

Dengan rampungnya pekerjaan fisik dan masuknya tahapan uji kelayakan, terowongan Samarinda kini tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat sebelum akhirnya dapat digunakan masyarakat.

DPRD Bakal Panggil Pemkot Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya akan memanggil Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR untuk mengetahui alasan belum terbitnya SLF terowongan sepanjang 690 meter itu.

“Memang kami sudah mengagendakan untuk memanggil PU untuk menanyakan terkait pemanfaatan atau operasional terowongan. Kita mau tahu progres penyelesaian di pusat itu sudah sampai tahap mana, kemudian apa kendalanya,” ujar Abdul Rohim, Rabu (17/6/2026).

Ia menyebut, DPRD ingin memastikan proses penerbitan izin tersebut berjalan sesuai tahapan dan mengetahui apabila terdapat hambatan yang membuat terowongan belum bisa difungsikan.

Menurutnya, secara fisik kondisi terowongan sudah selesai.

“Kalau secara fisik sudah selesai. Kalaupun ada tambahan pekerjaan atau perbaikan, sifatnya minor, tidak terlalu menjadi hal utama untuk dikerjakan,” katanya.

Abdul Rohim menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari Pemkot Samarinda, terowongan tersebut sebenarnya sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan.

“Artinya, tanpa melakukan misalnya perbaikan di aspek dinding pun, sebenarnya terowongan itu kalau dari apa yang disampaikan teman-teman Pemkot sudah layak pakai, sudah layak digunakan,” jelasnya.

Namun, penggunaan terowongan tetap belum dapat dilakukan karena belum adanya izin resmi.

“Cuma permasalahannya belum terbit izin, belum terbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari kementerian,” ungkapnya.

DPRD Panggil PU Telusuri Progres SLF

Abdul Rohim mengatakan Komisi III DPRD Samarinda akan memanggil Dinas PU untuk meminta penjelasan terkait posisi terakhir pengurusan izin tersebut.

Ia menjelaskan, penerbitan SLF memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai aturan pemerintah pusat.

“Di kementerian, kalau kita lihat juklaknya, memang tahapan untuk sampai keluar SLF itu ada beberapa tahapan. Nah, ini teman-teman PU atau tim yang ditunjuk Wali Kota sudah sampai di tahap mana?” katanya.

Menurutnya, DPRD perlu mengetahui apakah proses tersebut masih berjalan normal atau ada dokumen maupun persyaratan yang belum terpenuhi.

“Kalau ada kendala, apa kendalanya? Sehingga nanti kita bisa memberikan masukan. Agar terowongan bisa segera difungsikan,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari sidak Komisi III DPRD Samarinda sebelumnya.

“Pekan ini, bulan ini kita sudah jadwalkan. Ini juga sekaligus tindak lanjut dari sidak yang kemarin sudah dilakukan oleh Komisi III,” katanya.

Legislator PKS itu menegaskan, setelah pembangunan fisik selesai, pemerintah daerah perlu mempercepat proses di tingkat pusat.

“Karena fisiknya sudah selesai, sekarang kita dorong pemerintah kota untuk melakukan akselerasi proses penerbitan izin di pusat,” jelasnya.

 

Operasional Terowongan Tunggu Persetujuan Menteri

Abdul Rohim menyebut, salah satu faktor yang membuat terowongan belum dibuka adalah kewajiban mendapatkan izin sebelum fasilitas tersebut digunakan masyarakat.

“Memang yang menyulitkan ini adalah operasional terowongan harus mendapatkan izin dari kementerian,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkot Samarinda sebenarnya juga memiliki keinginan agar terowongan segera dimanfaatkan.

Tag

MORE