Sejak 31 Desember 2025, aturan perizinan berubah dan mewajibkan SLF dengan dokumen yang lebih kompleks.
“Kalau dulu hanya izin biasa, sekarang harus sampai ke Sertifikat Layak Fungsi. Dokumennya lebih banyak dan prosesnya lebih panjang,” jelas Hendra.
Hingga kini, proses tersebut masih berjalan di kementerian terkait.
DPRD Soroti Risiko Drainase dan Dampak ke Warga
DPRD juga menyoroti persoalan drainase.
Di sisi inlet, limpasan air disebut mengarah ke kawasan sekolah dan permukiman warga.
Sementara di sisi outlet, terdapat laporan drainase buntu yang berpotensi menimbulkan genangan di Jalan Kakap.
“Jangan sampai nanti terowongan selesai, tapi justru muncul masalah baru seperti banjir atau genangan,” tegas Deni.
Di tengah ekspektasi masyarakat agar terowongan bisa dimanfaatkan, minimal saat Lebaran, proyek ini justru masih tertahan di meja administrasi dan perdebatan anggaran.
Publik kini menunggu dua hal: kepastian izin dari pusat dan kejelasan kebutuhan tambahan Rp90 miliar.
Karena bagi warga, terowongan bukan sekadar proyek beton raksasa—melainkan solusi kemacetan yang sudah terlalu lama dijanjikan. (isa)
Tag




