ARUSBAWAH.CO - Praktik parkir liar di kawasan GOR Segiri kembali menuai sorotan.
Meski sudah ada penertiban dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda hingga teguran langsung dari wali kota, oknum juru parkir (jukir) masih nekat memungut tarif di atas ketentuan resmi.
Pantauan redaksi, Rabu (25/2/2026), praktik itu masih terjadi di sejumlah titik, khususnya di Jalan Harmonika yang menjadi salah satu akses padat pengunjung GOR Segiri.
Oknum jukir terlihat menarik tarif Rp5.000 untuk sepeda motor—lebih dari dua kali lipat tarif resmi.
Padahal, tarif parkir di Kota Samarinda telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat pada dua jam pertama, dengan batas maksimal sesuai durasi parkir.
Warga Mengeluh: Tarif Mahal, Sikap Kasar
Ani, warga Samarinda Seberang, mengaku resah dengan praktik tersebut.
Ia bukan hanya merasa dirugikan secara ekonomi, tetapi juga tidak nyaman dengan sikap sebagian jukir yang dinilai kasar dan memaksa.
“Motor tiba-tiba dipindah ke paling belakang. Repot jadinya kalau begini, aji mumpung mereka,” keluhnya.
Tag



