Menurut Andi Satya, peluang perusahaan untuk memperoleh izin lingkungan sudah tertutup.
Sebab, sejak awal dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi syarat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak pernah dipenuhi.
Akibatnya, proses AMDAL telah dihentikan oleh DLH Provinsi Kalimantan Timur.
"Mereka belum punya izin. Dari awal AMDAL tidak diurus. Salah satu syarat AMDAL adalah dokumen perencanaan lingkungan, sementara dokumen itu tidak ada. Jadi tidak ada lagi yang bisa diproses," ujarnya.
Andi Satya mengaku sulit memahami bagaimana bangunan pabrik bisa hampir selesai dibangun ketika dokumen lingkungan belum pernah dipenuhi.
"Bagaimana bisa pabrik hampir selesai dibangun sementara AMDAL saja belum ada. Ini konyol sekali," ucapnya.
Meski bangunan disebut telah mencapai lebih dari 90 persen, Andi Satya memastikan pabrik tersebut belum beroperasi.
"Belum sempat produksi. Baru proses pembangunan, tetapi bangunannya sudah sekitar 90 persen lebih selesai," katanya.
Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Kalimantan Timur.
Menurutnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.
Andi Satya juga memastikan proses penerbitan izin lingkungan PT Kutai Sawit Mandiri tidak akan berlanjut karena tahapan AMDAL telah dihentikan oleh pemerintah provinsi.
"Proses AMDAL-nya sendiri sudah dihentikan oleh Dinas Provinsi. Kenapa? Karena dari awal dokumennya tidak ada. Apa yang mau dilanjutkan? Mereka nekat mendirikan bangunan tanpa dokumen yang lengkap. Jadi dipastikan izinnya tidak akan terbit," tegasnya.
(wan)
Tag




