ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra meminta seluruh aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur dihentikan.
DPRD menilai proyek yang bangunannya hampir rampung itu melanggar ketentuan administrasi karena tidak mengantongi dokumen maupun izin lingkungan.
Keputusan itu diambil setelah Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat bersama manajemen PT KSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, dan DLH Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu.
Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pabrik PT KSM Melanggar Administrasi karena Tak Miliki Amdal
Dari rapat itu, Komisi IV menyimpulkan pembangunan pabrik tetap berjalan meski persyaratan dasar di bidang lingkungan belum dipenuhi.
Atas dasar itu, DPRD meminta tidak ada lagi aktivitas di lokasi sampai ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
"Kami sudah memanggil manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kutai Timur. Dari hasil pembahasan, terbukti proyek ini tidak memiliki izin, sehingga tergolong pelanggaran administratif," kata Andi Satya, Senin (29/6/2026).
Temuan DPRD tidak berhenti pada persoalan administrasi.
Dalam rapat itu juga terungkap dugaan dampak lingkungan akibat pembangunan pabrik.
Komisi IV menerima laporan adanya longsoran yang diduga berdampak pada Sungai Sangatta.
Jarak longsoran disebut sekitar 66 meter dari sungai yang menjadi salah satu sumber air bersih masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
"Setelah kami telaah, tidak adanya izin ini merupakan sebuah pelanggaran administratif. Oleh karena itu Komisi IV tegas meminta agar segala kegiatan di sana dihentikan dan tidak boleh ada kegiatan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Andi Satya, DPRD telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah berikutnya.
Meski penjatuhan sanksi bukan kewenangan DPRD, lembaga legislatif itu menegaskan seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kabupaten dan dinas provinsi terkait langkah selanjutnya. Yang jelas tidak boleh ada kegiatan lagi di lokasi," katanya.
Bangunan Pabrik PT KSM Hampir Rampung, DPRD Kaltim Soroti Perizinan Lingkungan
Yang membuat Komisi IV terkejut, bangunan pabrik ternyata sudah berdiri hampir sepenuhnya.
Padahal, izin lingkungan belum pernah terbit.
Komisi IV bahkan telah meninjau langsung lokasi pembangunan.
Dari hasil peninjauan itu, DPRD menilai proses pembangunan berjalan lebih dulu, sementara kewajiban perizinan justru diabaikan.
"Bangunannya sudah berdiri. Kami sudah meninjau langsung ke lokasi dan memang terkejut. Sebelum perizinannya selesai, proyeknya justru sudah hampir selesai. Ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Kita harus lebih tertib administrasi," tegas Andi.
Ia menilai pembangunan di Kaltim harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Investasi, kata dia, tidak boleh mengabaikan aturan lingkungan maupun prosedur perizinan yang berlaku.
DPRD Kaltim Sebut Penjatuhan Sanksi Kewenangannya APH
Soal kemungkinan sanksi, Andi mengatakan hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis.
"Kalau sanksi tentu ada lembaga yang lebih berwenang untuk penegakan hukum. Bisa nanti dari kejaksaan dan instansi terkait. Sanksi administrasi juga nanti diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Itu bukan ranah DPRD," ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga, DLH Kutai Timur Koordinasi dengan DPRD Kaltim
Andi mengungkapkan persoalan ini bermula dari laporan masyarakat.
DLH Kutai Timur, kata dia, sebenarnya sudah lama mengetahui persoalan tersebut, tetapi baru bisa menyampaikan secara resmi setelah berkoordinasi dengan DPRD.
"Pengaduan berasal dari masyarakat. DLH Kutai Timur juga sebenarnya sudah lama ingin menyuarakan persoalan ini. Akhirnya mereka berkoordinasi dengan kami. Kami langsung turun ke lokasi dan hari ini diputuskan seluruh kegiatan harus berhenti," katanya.
Menurut Andi Satya, peluang perusahaan untuk memperoleh izin lingkungan sudah tertutup.
Sebab, sejak awal dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi syarat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak pernah dipenuhi.
Akibatnya, proses AMDAL telah dihentikan oleh DLH Provinsi Kalimantan Timur.
"Mereka belum punya izin. Dari awal AMDAL tidak diurus. Salah satu syarat AMDAL adalah dokumen perencanaan lingkungan, sementara dokumen itu tidak ada. Jadi tidak ada lagi yang bisa diproses," ujarnya.
Andi Satya mengaku sulit memahami bagaimana bangunan pabrik bisa hampir selesai dibangun ketika dokumen lingkungan belum pernah dipenuhi.
"Bagaimana bisa pabrik hampir selesai dibangun sementara AMDAL saja belum ada. Ini konyol sekali," ucapnya.
Meski bangunan disebut telah mencapai lebih dari 90 persen, Andi Satya memastikan pabrik tersebut belum beroperasi.
"Belum sempat produksi. Baru proses pembangunan, tetapi bangunannya sudah sekitar 90 persen lebih selesai," katanya.
Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Kalimantan Timur.
Menurutnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.
Andi Satya juga memastikan proses penerbitan izin lingkungan PT Kutai Sawit Mandiri tidak akan berlanjut karena tahapan AMDAL telah dihentikan oleh pemerintah provinsi.
"Proses AMDAL-nya sendiri sudah dihentikan oleh Dinas Provinsi. Kenapa? Karena dari awal dokumennya tidak ada. Apa yang mau dilanjutkan? Mereka nekat mendirikan bangunan tanpa dokumen yang lengkap. Jadi dipastikan izinnya tidak akan terbit," tegasnya.
(wan)




