Sekitar 64% korporasi perkebunan, 72% korporasi tambang, dan 80% korporasi kehutanan penyebab konflik terafiliasi grup bisnis besar seperti RGE, Sinar Mas, Salim Group, Bakrie Group, Pertamina, dan PTPN.
Negara cenderung menjadi fasilitator akumulasi kapital, bukan penengah konflik.
"Konflik agraria dipakai untuk memperluas konsesi, menormalisasi ketimpangan, dan mengamankan akumulasi jangka panjang dengan biaya sosial dan ekologis ditanggung komunitas lokal," jelas Sekretaris Jenderal Dewi Sartika.
Bencana Ekologis dan Ancaman Masa Depan
Banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat erat kaitannya dengan monopoli tanah oleh korporasi besar.
Sebanyak 673 perusahaan menguasai lebih dari 2 juta hektar tanah masyarakat dan wilayah adat, memicu konflik dan kerusakan lingkungan.
Langkah pemerintah membongkar perusahaan penyebab bencana patut diapresiasi, namun KPA menekankan bahwa ini tidak boleh berhenti sebagai “pemadam kebakaran”.
Proses harus berujung pada evaluasi dan pencabutan izin perusahaan yang merusak daya dukung alam agar bencana dan konflik agraria tidak terulang. (pra)
Tag




