Arus Publik

"Taman Budaya Tidak Mewakili Budaya", Seniman Protes Gedung Hanya Jadi Tempat Nikahan, Ini Jawaban Sekda Kaltim

Harkitnas: Seniman Kaltim bawa aspirasi ke Pemprov

Rabu, 20 Mei 2026 22:58

Sekda Kaltim Sri Wahyuni bersama Awang Irwan Setiawan saat dialog seniman di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/5)/Foto: Arsubawah

Sri menambahkan, dalam dua tahun terakhir pihaknya telah mulai menata ulang aset daerah, termasuk mengembalikan fungsi aula serbaguna di stadion untuk kegiatan olahraga dan seni. 

Terkait Taman Budaya, Pemprov Kaltim berjanji akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pemanfaatannya bisa berfokus kembali sebagai wadah kreativitas seniman secara gratis atau tidak komersial.

Aturan Pelaksana Perda dan Buku Pintar Digital

Mengenai tuntutan payung hukum, Sekda memastikan pemerintah tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Kaltim melalui Persekutuan Budaya dan Adat.

Selain itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berencana menyusun Buku Pintar Digital kebudayaan Kaltim sebagai sarana edukasi yang bisa diakses kapan saja oleh generasi muda.

Merespons permintaan edukasi adat di sekolah yang diusulkan oleh para seniman, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa untuk tingkat provinsi, kewenangan pendidikan berada pada jenjang SMA dan SMK, sementara tingkat dasar berada di kabupaten/kota. 

Pihaknya menyatakan akan berupaya mengoptimalkan kurikulum muatan lokal di tingkat menengah yang berada di bawah wewenang provinsi.

Pertemuan yang difasilitasi di Kantor Gubernur ini berjalan tertib dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor antara Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta pelaku seni guna memperkuat kebudayaan lokal Kalimantan Timur. (son)

Tag

MORE