Arus Politik

Hak Angket DPRD Kaltim Masih Jalan, Yenni Eviliana Sebut Golkar Minta Konsultasi ke Mendagri

Senin, 18 Mei 2026 17:9

KOLASE - Surat undangan DPRD Kaltim untuk konsultasi ke Kemendagri dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi diterima DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kalimantan Timur, Senin (18/5/2026), di tengah mencuatnya wacana pengguliran hak angket.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan proses hak angket masih terus berjalan dan saat ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan.

Menurut Yenni, DPRD Kaltim masih akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan kapan usulan hak angket tersebut dibawa ke rapat paripurna.

“Ya, kalau hak angket ini kan sambil berjalan. Ini kita juga masih mau rapat pimpinan terkait hak angket, mau kapan akan (dibawa ke) paripurna,” ujar Yenni kepada awak media.

Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan terkait sikap DPRD Kaltim yang telah menerima LKPJ gubernur, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang bagi pengguliran hak angket.

Konsultasi ke Mendagri atas Permintaan Fraksi Golkar

Yenni juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan surat undangan Surat bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi di Karang Paci.

Dalam surat tersebut, pimpinan dan ketua fraksi diminta menghadiri konsultasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda itu secara khusus membahas konsultasi terkait hak angket DPRD Kaltim.

Selain itu, dijadwalkan pula rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Mei 2026. Rapat tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait mekanisme dan tindak lanjut hak angket.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar yang ingin meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri terkait mekanisme dan keberlanjutan hak angket.

“Teman-teman pasti tahu nih di berita kita ke Jakarta ya? Itu karena permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Yenni.

Sebagai unsur pimpinan DPRD, Yenni menyebut dirinya turut mendampingi kunjungan tersebut guna mengetahui secara langsung pandangan pemerintah pusat terkait hak angket di DPRD Kaltim.

“Jadi sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Mendagri,” ujarnya.

Meski demikian, Yenni menegaskan DPRD Kaltim sebenarnya telah memahami bahwa hak angket merupakan hak konstitusional dewan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD dan dapat dilaksanakan.

“Walaupun misalnya kita sudah tahu bahwa hak angket itu ada di tatib kita dan bisa dilaksanakan,” lanjutnya.

Hak Angket Dinilai Tetap Sah Secara Aturan

Menurut Yenni, konsultasi ke Kemendagri bukan berarti DPRD Kaltim ragu terhadap legalitas hak angket. Ia menegaskan kunjungan itu lebih bersifat koordinatif untuk memperjelas proses dan tahapan yang akan ditempuh ke depan.

“Jadi pertemuan di Jakarta ke kementerian itu atas dasar surat Golkar bersurat ke kementerian, dan kami ya makanya nemenin,” katanya.

Tag

MORE