Arus Publik

Tuntutan Hak Angket

Hak Angket Terkesan Ditunda untuk Diparipurnakan, Peran Ketua DPRD Disinggung! Castro: Kita Sudah Tahu Jawabannya

Senin, 18 Mei 2026 18:5

WAWANCARA - Akademisi sekaligus pengamat hukum dan politik dari Unmul, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Akademisi sekaligus pengamat hukum dan politik Kalimantan Timur dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, mempersoalkan belum dijadwalkannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk membahas pengguliran hak angket.

Menurut Castro, lambannya proses pengagendaan Banmus menimbulkan dugaan adanya upaya menunda pembahasan hak angket agar tensi politik di publik perlahan mereda.

Ia menilai, proses administrasi di DPRD saat ini sangat bergantung pada keputusan pimpinan dewan, khususnya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

“Proses administrasi bergantung dari keputusan Banmus, sementara Banmus sendiri berdasarkan perintah Ketua DPRD. Pertanyaannya adalah seberapa urgent menurut Ketua DPRD mengaktifkan Banmus itu,” ujar Castro dalam diskusi publik bertajuk "Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket" di Cafe D'Bagios, Samarinda, pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Dalam diskusi publik yang diadakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda tersebut, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang hadir melalui perwakilannya, Didik Agung Eko Wahono.

Dugaan Penundaan untuk Menurunkan Tensi Politik

Castro menduga adanya indikasi penundaan agenda paripurna hak angket secara sengaja agar isu tersebut kehilangan momentum politiknya.

Ia menilai, pola seperti itu lazim terjadi dalam dinamika politik ketika sebuah isu mulai kehilangan tekanan publik.

“Saya menangkap atau menduga ada upaya untuk menunda-nunda keputusan agar segera mengagendakan rapat paripurna berkaitan dengan angket supaya tensinya semakin menurun,” katanya.

Menurutnya, jika pembahasan hak angket terus ditunda sementara tekanan publik melemah, maka peluang hak angket berjalan efektif juga akan semakin kecil.

“Kalau kita belajar dari partai, kan seperti itu. Tensinya semakin menurun membuat angket itu pada akhirnya tidak ada gunanya, tidak berhasil,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa harus terus menjaga tekanan politik agar DPRD tidak menunda pembahasan hak angket terlalu lama.

“Makanya ada kebutuhan bagi teman-teman untuk terus memanaskan situasi politik, termasuk bagaimana mendesak DPRD agar segera mengagendakan rapat,” lanjutnya.

Banmus Disebut Hanya Alat Administratif

Castro juga menanggapi tidak adanya penyebutan mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya dalam pasal 148 dan 149 yang yang mengatur mekanisme hak angket.

Ia menyebut Banmus sejatinya hanya alat administratif di internal dewan untuk menyusun agenda rapat.

Banmus itu sebenarnya alat di dalam dewan untuk mengagendakan secara administratif. Makanya Banmus tunduk terhadap perintah Ketua DPRD,” ujarnya.

Karena itu, Castro menilai kunci utama percepatan atau lambannya pengagendaan hak angket berada di tangan pimpinan DPRD.

“Jadi kuncinya sebenarnya ada di pimpinan DPRD. Kalau kemudian ini tertunda-tunda, di-delay, kita sudah tahu jawabannya. Siapa yang mendelay agenda paripurna untuk angket? Pasti pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD,” tegasnya.

Partai Politik Dinilai Kehilangan Standing

Dalam diskusi tersebut, Castro juga menyentil partai-partai politik di DPRD Kaltim yang dinilai tidak menunjukkan sikap tegas dalam merespons tuntutan publik terkait hak angket.

Ia menyebut salah satu problem utama partai politik saat ini adalah tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

Tag

MORE