Arus Publik

Tak Semua Harus Setor Uang Ke Kas, PUPR-PERA Kaltim Pilih Potong Pembayaran Proyek untuk Selesaikan Temuan BPK

Foto: ilustrasi kolase Plt Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah dengan visual dokumen Temuan BPK di Dinas PUPR-PERA Kaltim. Ilustrasi: AI/Arusbawah.co.

Pada belanja hibah pembangunan gedung, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp151.583.506,77 di dinas PUPR-PERA Kaltim.

Dari jumlah itu, Rp82.843.046,77 telah disetor ke kas daerah, sedangkan Rp68.740.460 masih harus dipulihkan.

Sisa kewajiban tersebut berasal dari proyek Pembangunan Wisma Purma Tugas Keuskupan Agung Samarinda.

Temuan Kelima: Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Temuan serupa juga ditemukan pada belanja modal gedung dan bangunan.

Dari empat paket pekerjaan yang telah dibayar penuh, masih terdapat kelebihan pembayaran Rp229.275.487,86 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp551.886.222,80 pada satu paket pekerjaan yang belum dibayar 100 persen.

Nilai tersebut diminta diperhitungkan pada pembayaran berikutnya agar tidak berubah menjadi kerugian daerah.

Temuan Keenam: Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan

Temuan dengan nilai cukup besar berasal dari pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.

BPK memeriksa 17 paket pekerjaan dan menemukan kekurangan volume dengan sisa yang belum dipulihkan mencapai Rp3.380.178.767,36.

BPK menyebut pembayaran kepada penyedia telah melebihi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Dari total kekurangan volume Rp3,83 miliar, baru sekitar Rp454,9 juta yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.

Sisanya masih menjadi kewajiban dinas PUPR-PERA yang harus segera ditindaklanjuti sebelum akhir Juli 2026.

Temuan Ketujuh: Denda Keterlambatan dan Jaminan Pelaksanaan

Temuan BPK ketujuh di dinas PUPR-PERA Kaltim berkaitan dengan denda keterlambatan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan.

BPK mencatat terdapat tujuh paket pekerjaan yang terlambat selesai serta dua paket pekerjaan yang diputus kontraknya.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, denda maupun pencairan jaminan pelaksanaan belum seluruhnya masuk ke kas daerah.

Total nilainya mencapai Rp6.539.667.723,66, terdiri atas denda keterlambatan Rp5.265.203.335,01 dan jaminan pelaksanaan Rp1.274.464.388,65.

Menurut BPK, kondisi tersebut membuat pemerintah provinsi kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah.

Auditor meminta Gubernur untuk menginstruksikan Kepala dinas PUPR-PERA segera menagih denda keterlambatan sekaligus memastikan jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.

Akumulasi Temuan BPK di Dinas PUPR-PERA Kaltim

Jika dirangkum keseluruhan, sedikitnya terdapat 7 kewajiban yang masih menjadi pekerjaan rumah di Dinas PUPR-PERA Kaltim, diantaranya yakni kelebihan pembayaran jasa konsultansi Rp224,25 juta, kekurangan volume belanja hibah Rp68,74 juta, kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan Rp229,27 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp551,88 juta, kekurangan volume pekerjaan jalan Rp3,38 miliar, denda keterlambatan Rp5,26 miliar, serta jaminan pelaksanaan Rp1,27 miliar.

(wan)

 

Tag

MORE