Arus Publik

Tak Semua Harus Setor Uang Ke Kas, PUPR-PERA Kaltim Pilih Potong Pembayaran Proyek untuk Selesaikan Temuan BPK

Foto: ilustrasi kolase Plt Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah dengan visual dokumen Temuan BPK di Dinas PUPR-PERA Kaltim. Ilustrasi: AI/Arusbawah.co.

ARUSBAWAH.CO -  Plt Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur (Kaltim), Irhamsyah, menyatakan pihaknya masih terus menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Juli 2026.

Irhamsyah mengatakan seluruh rekomendasi BPK yang memiliki tenggat waktu 60 hari masih dalam proses penyelesaian.

Menurut dia, sejumlah tindak lanjut yang bersifat administrasi telah lebih dulu dirampungkan.

"Yang sifatnya administrasi Itu sudah kami selesaikan," kata Irhamsyah kepada wartawan Arusbawah.co, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi yang berkaitan dengan administrasi tidak lagi menjadi kendala karena sudah ditindaklanjuti sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Surat rekomendasi dan surat teguran, sudah kami tindak lanjuti sebelum 31 Juli," ujarnya.

Sementara itu, untuk temuan BPK di dinas PUPR-PERA yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan yang belum dibayar penuh kepada penyedia, Dinas PUPR-PERA memilih menyelesaikannya melalui mekanisme pemotongan pada pembayaran berikutnya.

"Kalau ada kelebihan pembayaran sementara pekerjaannya belum dibayar 100 persen, nanti langsung kami potong di pembayaran berikutnya, kan ada pergeseran," jelasnya.

Menurut Irhamsyah, mekanisme tersebut dilakukan agar tidak seluruh penyedia harus mengembalikan uang ke kas daerah apabila nilai kelebihan pembayaran masih bisa diperhitungkan dalam sisa pembayaran kontrak.

"Jadi tidak semuanya harus disetor karena masih bisa diperhitungkan," katanya.

Berbeda dengan pekerjaan yang telah dibayar lunas.

Untuk temuan kekurangan volume pekerjaan, kata Irhamsyah, penyedia diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK.

"Kalau kekurangan volume dan uangnya sudah terbayar, kami minta penyedianya setor ke kas daerah," ucapnya.

Ia memastikan proses pengembalian tersebut sudah berjalan.

Bahkan sebagian penyedia, lanjutnya, telah memenuhi kewajiban dengan menyetorkan uang ke kas daerah.

"Sebagian sudah menyetor dan bukti setor juga sudah ada," tuturnya.

Pernyataan itu disampaikan Irhamsyah saat menjawab pertanyaan wartawan Arusbawah.co mengenai tujuh temuan BPK yang menjadi pekerjaan rumah Dinas PUPR-PERA Kaltim.

Tenggat penyelesaian rekomendasi tersebut diberikan selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada DPRD Kalimantan Timur pada 20 Mei 2026 lalu.

Tindak Lanjut Temuan BPK Dinas PUPR-PERA Kaltim Masih Berjalan

Redaksi Arusbawah.co menelaah LHP BPK RI Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan BPK untuk 2025, sedikitnya terdapat tujuh temuan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PERA Kaltim dengan nilai mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Temuan Pertama: Jasa Konsultansi Konstruksi

Temuan pertama dinas PUPR-PERA Kaltim berkaitan dengan jasa konsultansi konstruksi.

BPK menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp290.704.516,81.

Untuk dinas PUPR-PERA Kaltim, nilai yang masih harus diproses mencapai Rp224.254.516,81.

Dalam laporannya, BPK menemukan sejumlah tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak ternyata tidak pernah bekerja pada proyek tersebut.

Tag

MORE