Menurut BPK, beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui identitasnya digunakan sebagai personel pekerjaan.
Pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, pembayaran terhadap tenaga ahli yang tidak bekerja senilai Rp33 juta telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
Namun persoalan lain muncul pada pekerjaan jasa konsultansi pengawasan.
Dalam kontrak, BPK menemukan tenaga ahli dicantumkan sebagai Site Engineering, Ahli K3 Konstruksi hingga Asisten Tenaga Ahli.
Setelah dikonfirmasi, menurut BPK, mereka mengaku tidak pernah melakukan pengawasan maupun menerima honorarium sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Penyedia jasa justru mengakui anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Akibatnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran pada DPUPR-PERA mencapai Rp159.249.872.
Dari jumlah itu, kata BPK, baru Rp50 juta yang disetor ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp109.249.872 yang harus dipulihkan.
BPK juga menemukan satu tenaga ahli digunakan pada dua proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Tenaga ahli yang seharusnya bertugas mengawasi pembangunan Jalan Ujoh Bilang–Long Bagun–Long Pahangai di Mahakam Ulu ternyata berpindah mengawasi proyek lain di RSUD AWS Samarinda sebelum kontrak pertama selesai.
Meski begitu, pembayaran pada proyek awal tetap dilakukan penuh.
Auditor menghitung kelebihan pembayaran selama 121 hari senilai Rp115.004.644,81.
Menurut BPK, persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak.
PPK, KPA hingga pejabat pengadaan dinilai BPK belum memastikan tenaga ahli yang dicantumkan dalam kontrak benar-benar tersedia dan bekerja sesuai ketentuan.
Temuan Kedua: Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan
Temuan kedua dinas PUPR-PERA menyangkut pembayaran pekerjaan pemeliharaan yang melebihi volume fisik sebenarnya.
Di DPUPR-PERA ditemukan kelebihan pembayaran Rp59.210.084,28.
Ditulis BPK, nilai itu telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi auditor tetap menilai pengawasan konsultan dan verifikasi volume pekerjaan masih lemah karena lebih banyak mengacu pada laporan penyedia dibanding pengukuran langsung di lapangan.
Temuan Ketiga: Bukti Perjalanan Dinas Tidak Sesuai
Persoalan administrasi juga muncul dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di DPUPR-PERA.
Dari hasil konfirmasi ke hotel dan penginapan, BPK menemukan empat bukti akomodasi di dinas PUPR-PERA yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp2.792.200.
Nilainya memang kecil dibanding temuan proyek fisik.
Namun BPK menilai hal itu tetap mencerminkan lemahnya pengawasan administrasi.
Seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan, tetapi perangkat daerah diminta BPK memperketat pemeriksaan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Temuan Keempat: Kekurangan Volume Belanja Hibah
Temuan keempat berasal dari belanja hibah pembangunan gedung.
Tag



