ARUSBAWAH.CO - Plt Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur (Kaltim), Irhamsyah, menyatakan pihaknya masih terus menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Juli 2026.
Irhamsyah mengatakan seluruh rekomendasi BPK yang memiliki tenggat waktu 60 hari masih dalam proses penyelesaian.
Menurut dia, sejumlah tindak lanjut yang bersifat administrasi telah lebih dulu dirampungkan.
"Yang sifatnya administrasi Itu sudah kami selesaikan," kata Irhamsyah kepada wartawan Arusbawah.co, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi yang berkaitan dengan administrasi tidak lagi menjadi kendala karena sudah ditindaklanjuti sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Surat rekomendasi dan surat teguran, sudah kami tindak lanjuti sebelum 31 Juli," ujarnya.
Sementara itu, untuk temuan BPK di dinas PUPR-PERA yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan yang belum dibayar penuh kepada penyedia, Dinas PUPR-PERA memilih menyelesaikannya melalui mekanisme pemotongan pada pembayaran berikutnya.
"Kalau ada kelebihan pembayaran sementara pekerjaannya belum dibayar 100 persen, nanti langsung kami potong di pembayaran berikutnya, kan ada pergeseran," jelasnya.
Menurut Irhamsyah, mekanisme tersebut dilakukan agar tidak seluruh penyedia harus mengembalikan uang ke kas daerah apabila nilai kelebihan pembayaran masih bisa diperhitungkan dalam sisa pembayaran kontrak.
"Jadi tidak semuanya harus disetor karena masih bisa diperhitungkan," katanya.
Berbeda dengan pekerjaan yang telah dibayar lunas.
Untuk temuan kekurangan volume pekerjaan, kata Irhamsyah, penyedia diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK.
"Kalau kekurangan volume dan uangnya sudah terbayar, kami minta penyedianya setor ke kas daerah," ucapnya.
Ia memastikan proses pengembalian tersebut sudah berjalan.
Bahkan sebagian penyedia, lanjutnya, telah memenuhi kewajiban dengan menyetorkan uang ke kas daerah.
"Sebagian sudah menyetor dan bukti setor juga sudah ada," tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan Irhamsyah saat menjawab pertanyaan wartawan Arusbawah.co mengenai tujuh temuan BPK yang menjadi pekerjaan rumah Dinas PUPR-PERA Kaltim.
Tenggat penyelesaian rekomendasi tersebut diberikan selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada DPRD Kalimantan Timur pada 20 Mei 2026 lalu.
Tindak Lanjut Temuan BPK Dinas PUPR-PERA Kaltim Masih Berjalan
Redaksi Arusbawah.co menelaah LHP BPK RI Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan BPK untuk 2025, sedikitnya terdapat tujuh temuan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PERA Kaltim dengan nilai mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Temuan Pertama: Jasa Konsultansi Konstruksi
Temuan pertama dinas PUPR-PERA Kaltim berkaitan dengan jasa konsultansi konstruksi.
BPK menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp290.704.516,81.
Untuk dinas PUPR-PERA Kaltim, nilai yang masih harus diproses mencapai Rp224.254.516,81.
Dalam laporannya, BPK menemukan sejumlah tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak ternyata tidak pernah bekerja pada proyek tersebut.
Menurut BPK, beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui identitasnya digunakan sebagai personel pekerjaan.
Pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, pembayaran terhadap tenaga ahli yang tidak bekerja senilai Rp33 juta telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
Namun persoalan lain muncul pada pekerjaan jasa konsultansi pengawasan.
Dalam kontrak, BPK menemukan tenaga ahli dicantumkan sebagai Site Engineering, Ahli K3 Konstruksi hingga Asisten Tenaga Ahli.
Setelah dikonfirmasi, menurut BPK, mereka mengaku tidak pernah melakukan pengawasan maupun menerima honorarium sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Penyedia jasa justru mengakui anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Akibatnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran pada DPUPR-PERA mencapai Rp159.249.872.
Dari jumlah itu, kata BPK, baru Rp50 juta yang disetor ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp109.249.872 yang harus dipulihkan.
BPK juga menemukan satu tenaga ahli digunakan pada dua proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Tenaga ahli yang seharusnya bertugas mengawasi pembangunan Jalan Ujoh Bilang–Long Bagun–Long Pahangai di Mahakam Ulu ternyata berpindah mengawasi proyek lain di RSUD AWS Samarinda sebelum kontrak pertama selesai.
Meski begitu, pembayaran pada proyek awal tetap dilakukan penuh.
Auditor menghitung kelebihan pembayaran selama 121 hari senilai Rp115.004.644,81.
Menurut BPK, persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak.
PPK, KPA hingga pejabat pengadaan dinilai BPK belum memastikan tenaga ahli yang dicantumkan dalam kontrak benar-benar tersedia dan bekerja sesuai ketentuan.
Temuan Kedua: Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan
Temuan kedua dinas PUPR-PERA menyangkut pembayaran pekerjaan pemeliharaan yang melebihi volume fisik sebenarnya.
Di DPUPR-PERA ditemukan kelebihan pembayaran Rp59.210.084,28.
Ditulis BPK, nilai itu telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi auditor tetap menilai pengawasan konsultan dan verifikasi volume pekerjaan masih lemah karena lebih banyak mengacu pada laporan penyedia dibanding pengukuran langsung di lapangan.
Temuan Ketiga: Bukti Perjalanan Dinas Tidak Sesuai
Persoalan administrasi juga muncul dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di DPUPR-PERA.
Dari hasil konfirmasi ke hotel dan penginapan, BPK menemukan empat bukti akomodasi di dinas PUPR-PERA yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp2.792.200.
Nilainya memang kecil dibanding temuan proyek fisik.
Namun BPK menilai hal itu tetap mencerminkan lemahnya pengawasan administrasi.
Seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan, tetapi perangkat daerah diminta BPK memperketat pemeriksaan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Temuan Keempat: Kekurangan Volume Belanja Hibah
Temuan keempat berasal dari belanja hibah pembangunan gedung.
Pada belanja hibah pembangunan gedung, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp151.583.506,77 di dinas PUPR-PERA Kaltim.
Dari jumlah itu, Rp82.843.046,77 telah disetor ke kas daerah, sedangkan Rp68.740.460 masih harus dipulihkan.
Sisa kewajiban tersebut berasal dari proyek Pembangunan Wisma Purma Tugas Keuskupan Agung Samarinda.
Temuan Kelima: Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Temuan serupa juga ditemukan pada belanja modal gedung dan bangunan.
Dari empat paket pekerjaan yang telah dibayar penuh, masih terdapat kelebihan pembayaran Rp229.275.487,86 yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp551.886.222,80 pada satu paket pekerjaan yang belum dibayar 100 persen.
Nilai tersebut diminta diperhitungkan pada pembayaran berikutnya agar tidak berubah menjadi kerugian daerah.
Temuan Keenam: Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan
Temuan dengan nilai cukup besar berasal dari pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.
BPK memeriksa 17 paket pekerjaan dan menemukan kekurangan volume dengan sisa yang belum dipulihkan mencapai Rp3.380.178.767,36.
BPK menyebut pembayaran kepada penyedia telah melebihi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Dari total kekurangan volume Rp3,83 miliar, baru sekitar Rp454,9 juta yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Sisanya masih menjadi kewajiban dinas PUPR-PERA yang harus segera ditindaklanjuti sebelum akhir Juli 2026.
Temuan Ketujuh: Denda Keterlambatan dan Jaminan Pelaksanaan
Temuan BPK ketujuh di dinas PUPR-PERA Kaltim berkaitan dengan denda keterlambatan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan.
BPK mencatat terdapat tujuh paket pekerjaan yang terlambat selesai serta dua paket pekerjaan yang diputus kontraknya.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, denda maupun pencairan jaminan pelaksanaan belum seluruhnya masuk ke kas daerah.
Total nilainya mencapai Rp6.539.667.723,66, terdiri atas denda keterlambatan Rp5.265.203.335,01 dan jaminan pelaksanaan Rp1.274.464.388,65.
Menurut BPK, kondisi tersebut membuat pemerintah provinsi kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah.
Auditor meminta Gubernur untuk menginstruksikan Kepala dinas PUPR-PERA segera menagih denda keterlambatan sekaligus memastikan jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.
Akumulasi Temuan BPK di Dinas PUPR-PERA Kaltim
Jika dirangkum keseluruhan, sedikitnya terdapat 7 kewajiban yang masih menjadi pekerjaan rumah di Dinas PUPR-PERA Kaltim, diantaranya yakni kelebihan pembayaran jasa konsultansi Rp224,25 juta, kekurangan volume belanja hibah Rp68,74 juta, kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan Rp229,27 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp551,88 juta, kekurangan volume pekerjaan jalan Rp3,38 miliar, denda keterlambatan Rp5,26 miliar, serta jaminan pelaksanaan Rp1,27 miliar.
(wan)
- Terungkap! Satu Mobil Dinas Pemprov Kaltim Dibawa ke Surabaya, Masuk Daftar 12 Kendaraan Temuan BPK di PUPR-PERA
- Transfer ke Daerah untuk Kaltim Terus Menyusut, Proyeksi 2027 Hanya Rp2 Triliun, Terendah dalam Tujuh Tahun
- LHP BPK 2025: Berikut Tujuh PR di Dinas PUPR-PERA Kaltim, Harus Dituntaskan Sebelum 31 Juli
- Empat Pejabat Pemprov Kaltim Emban Dua Jabatan, Ada Irhamsyah, Ririn Sari Dewi hingga Ahmad Muzakkir




