Begitu pula nilai anggaran, yang menurutnya sekitar itulah yang disebutkan wartawan untuk kebutuhan AKD.
Terkait spesifikasi, ia menyebut ada aturan kapasitas mesin maksimal sesuai regulasi.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Di beleid itu, Ketua DPRD mobilnya maksimal 2.700 cc, sementara wakil dan sekretariat sekitar 2.500 cc, yang secara umum setara kendaraan jenis Pajero atau sekelasnya.
“Kan ada aturan Permendagri. Artinya paling mobilnya Pajero lah,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan regulasi, pengawasan internal pemerintah, hingga mekanisme e-katalog untuk memastikan harga wajar.
“Tentu SSH ada, analisa standar biaya ada, APIP turun, BPK akan cek, pakai e-katalog. Tidak mungkin serta merta,” demikian kata Hasanuddin Mas’ud.
(wan)
Tag




