Arus Publik

Tak Cuma untuk Gubernur, AKD di DPRD Kaltim Disiapkan Fasilitas Mobil Dinas, Hasan Mas'ud Bilang Inspektorat Kawal, BPK Juga Audit

Latar belakang pengadaan mobil dinas DPRD Kaltim

Rabu, 25 Februari 2026 11:35

Wawancara Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Selain Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang disebut-sebut melakukan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, kini giliran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan melakukan pengadaan mobil dinas pada 2026.

Total anggaran disebut mencapai Rp6,8 miliar untuk kebutuhan alat kelengkapan dewan, mulai dari pimpinan, komisi, badan, sekretariat hingga unsur pendukung lainnya.

Pengadaan itu disebut sebagai bagian dari penyediaan sarana dan prasarana kerja, bukan perorangan.

Ditemui redaksi Arusbawah.co usai rapat paripurna, Senin (23/2/2026), Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa rencana pengadaan tersebut akan melalui proses pembahasan berlapis sesuai mekanisme anggaran.

“Kalau rencana anggaran di DPRD Kaltim itu, ini kan berarti sarana dan prasarana. Itu pasti dibahas dan ditelaah dengan ketat, termasuk punya gubernur,” ujarnya kepada awak media.

Saudara Gubernur Kaltim itu menjelaskan, usulan pengadaan akan lebih dulu dibahas di komisi terkait, kemudian masuk ke Badan Anggaran untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pengadaan sarpras tetap mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) serta analisis standar biaya belanja agar tidak melenceng dari ketentuan.

“Harus pakai pedoman SSH, ada analisa standar biaya belanja. Nanti masuk pengawasan, harus lewat e-katalog supaya harganya tidak di-up. Sesuai tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien,” katanya.

Kata dia, Inspektorat akan diminta mengawal proses pengadaan, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah pelaksanaan.

Alasan Pengadaan dan Kondisi Kendaraan Lama

Politisi Golkar itu mengungkapkan, salah satu alasan utama pengadaan adalah kondisi kendaraan dinas yang rata-rata sudah berusia di atas lima tahun, bahkan ada yang mencapai tujuh hingga sepuluh tahun.

Sebagian besar kendaraan lama sudah dilelang karena biaya perawatan dinilai lebih besar dibanding manfaatnya.

“Mobil-mobil yang lama sudah dilelang, dilakukan appraisal dan dilaporkan ke BPKAD. Kenapa dilepas? Karena biaya perawatan per tahun lebih mahal daripada penggunaannya,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, kondisi kendaraan yang uzur juga kerap mengganggu mobilitas kerja anggota dewan, terutama saat kunjungan lapangan ke daerah yang jauh seperti Kutai Barat maupun Berau.

“Kemarin kita ke Kubar, mobil mogok. Besok rencana ke Berau juga sama. Bukan soal kenyamanan, tapi efisiensi jangka panjang. Daripada masuk bengkel terus,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku dalam beberapa perjalanan harus menggunakan mobil pribadi atau menyewa kendaraan karena armada dinas tidak layak jalan.

 

Penggunaan untuk AKD dan Spesifikasi Kendaraan

Hasanuddin menekankan bahwa pengadaan ini bukan untuk satu orang satu mobil, melainkan untuk kebutuhan operasional seluruh alat kelengkapan dewan.

“AKD itu bukan cuma pimpinan. Ada komisi, badan, sekretariat, fraksi. Jadi bukan kita buat satu orang,” katanya.

Saat ditanya wartawan  jumlah unit, ia mengaku tidak mengetahui angka pasti.

Begitu pula nilai anggaran, yang menurutnya sekitar itulah yang disebutkan wartawan untuk kebutuhan AKD.

Terkait spesifikasi, ia menyebut ada aturan kapasitas mesin maksimal sesuai regulasi.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Di beleid itu, Ketua DPRD mobilnya maksimal 2.700 cc, sementara wakil dan sekretariat sekitar 2.500 cc, yang secara umum setara kendaraan jenis Pajero atau sekelasnya.

“Kan ada aturan Permendagri. Artinya paling mobilnya Pajero lah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan regulasi, pengawasan internal pemerintah, hingga mekanisme e-katalog untuk memastikan harga wajar.

“Tentu SSH ada, analisa standar biaya ada, APIP turun, BPK akan cek, pakai e-katalog. Tidak mungkin serta merta,” demikian kata Hasanuddin Mas’ud.

(wan)

 

Tag

MORE