Arus Publik

Tak Ada Hitam di Atas Putih, Keputusan MKEK Disebut Tersampaikan Cuma Via Lisan! Kuasa Hukum Nilai Ketua IDI Samarinda Tak Etis

Kamis, 18 Desember 2025 21:42

Kuasa hukum korban dugaan malpraktik di RSHD Samarinda, Titus Tibayan Pakalla, saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/12/2025)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Cara penyampaian hasil putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Samarinda dipermasalahkan oleh kuasa hukum korban.

Persoalannya bukan terletak pada isi keputusan, melainkan karena disampaikan secara lisan melalui sambungan telepon, tanpa surat tertulis.

Bagi kuasa hukum korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD), praktik tersebut dinilai mencederai etika serta transparansi lembaga profesi dokter.

Hal itu disampaikan langsung Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum korban berinisial R, dalam konferensi pers bersama awak media, Kamis (18/12/2025).

Keputusan Etik MKEK Disampaikan Lewat Telepon

Titus menyebut, Ketua IDI Samarinda menyampaikan keputusan MKEK yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik oleh dokter bedah umum berinisial DW, hanya melalui percakapan telepon, tanpa surat tertulis.

“Yang kami soroti bukan hanya putusannya, tapi cara penyampaiannya. Ini keputusan etik, tapi disampaikan secara lisan. Itu sangat tidak beretika,” kata Titus.

Kronologi Dugaan Malpraktik di RSHD Samarinda

Kasus ini bermula dari operasi usus buntu yang dijalani kliennya pada Oktober 2024.

Sebelumnya, korban hanya menderita sakit lambung.

Setelah operasi, kondisi korban justru drop dan hingga kini tidak bisa bekerja secara normal.

Pada Juni 2025, pihak korban mengajukan laporan dugaan pelanggaran malpraktik ke IDI Samarinda.

Bantahan Dokter dan Fakta Medis Operasi Ulang

Dalam proses mediasi yang difasilitasi IDI, dokter terlapor menyebut kondisi korban bukan akibat operasi, melainkan infeksi dari luar bekas jahitan.

Pernyataan itu dipatahkan oleh fakta medis setelah korban menjalani operasi ulang di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

“Saat dibuka ulang, kotoran dari dalam perut keluar semua. Itu artinya ada kebocoran. Tidak masuk akal kalau dibilang hanya infeksi kulit,” ujar Titus.

Lima Bulan Menunggu, Putusan Datang Tanpa Dokumen

Setelah mediasi, pihak pelapor diminta menunggu keputusan MKEK.

Penantian itu berlangsung sekitar lima bulan.

Hingga pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 12 siang, Ketua IDI Samarinda menghubungi Titus dan menyampaikan bahwa MKEK tidak menemukan pelanggaran etik.

“Tiba-tiba ditelepon. Tidak ada surat, tidak ada pesan WhatsApp, tidak ada berita acara. Semua lewat lisan,” katanya.

 

Kuasa Hukum Nilai Proses Etik Tidak Transparan

Titus mempertanyakan apa saja yang sebenarnya diperiksa MKEK.

Menurutnya, tanpa keputusan tertulis, tidak ada dasar untuk menilai apakah proses etik dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami tidak pernah menerima keterangan apakah rumah sakit diperiksa, apakah dinas kesehatan dimintai pendapat, apa tanggapan dokter, apa tanggapan pelapor. Semua gelap,” tegasnya.

Kuasa Hukum Duga Konflik Kepentingan dalam Mediasi

Titu juga menduga ada konflik kepentingan dalam proses etik.

Dalam mediasi, Titus menduga ada pihak yang berperan ganda sebagai pendamping terlapor sekaligus bagian dari sistem etik kedokteran.

“Yang mendampingi dokter itu juga orang-orang dari biro hukum kedokteran. Itu sangat tidak adil,” ujarnya.

Laporan Dugaan Malpraktik Akan Dilanjutkan ke IDI Provinsi

Menurut Titus, Ketua IDI memang menyampaikan bahwa jika pelapor tidak menerima putusan MKEK, kasus bisa dilanjutkan ke IDI Provinsi Kaltim.

Namun masalahnya menurut Titus, tanpa keputusan tertulis, tidak ada dasar hukum yang bisa dibawa ke tingkat provinsi.

“Bagaimana kami melapor ke provinsi kalau putusan kota saja tidak ada hitam di atas putih,” katanya.

Ia menilai praktik ini mencoreng nama baik IDI dan MKEK di Samarinda.

Sebagai lembaga etik, seharusnya transparansi menjadi fondasi utama.

“Ini sejarah baru. Keputusan etik disampaikan secara lisan. Lucu, padahal ini orang-orang intelektual,” ucap Titus.

Ancaman Buka Korban Malpraktik Lain

Titus menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses laporan ke IDI tingkat Provinsi.

Ia juga membuka kemungkinan menghadirkan korban lain dari dokter yang sama jika persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka.

“Kalau sistemnya seperti ini, pasien mau cari keadilan ke mana,” katanya.

Upaya Konfirmasi ke Ketua IDI Samarinda

Usai konferensi pers, wartawan Arusbawah.co berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Ketua IDI Samarinda, dr Andriansyah.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan telepon WhatsApp serta pengiriman pesan WhatsApp secara langsung ke nomor yang bersangkutan.

Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, panggilan telepon tidak diangkat dan pesan yang dikirim belum mendapatkan balasan.

Redaksi Arusbawah.co tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak IDI Samarinda apabila telah diterima.

(wan)

 

Tag

MORE