Arus Publik

Dosen Gugat Kampus

Dosen UWGM Dinonaktifkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi dan Fitnah

Kuasa Hukum Titus Tibayan: Penonaktifan Tidak Berdasar

Kamis, 7 Agustus 2025 9:44

TUNJUKKAN BERKAS - Sri Evi Newyearsi bersama kuasa hukumnya saat konferensi pers di salah satu cafe di Samarinda Rabu (6/8/2025)/HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, Titus Tibayan Pakalla, kecewa atas dilayangkan surat penonaktifan sementara kliennya sebagai dosen di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda.

Saat konferensi pers Titus menyebut penonaktifan itu sebagai tindakan yang tidak berdasar, mengandung fitnah, dan berdampak buruk terhadap hak-hak profesional kliennya serta mahasiswa yang dibimbing.

Surat penonaktifan sementara itu dikeluarkan oleh Rektor UWGM Samarinda, Husaini Usman, tertanggal 30 Juli 2025 dengan nomor 550.1/UWGM-KP/SPb/VII/2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penonaktifan dilakukan karena Sri Evi sedang menjalani proses hukum di pengadilan, serta untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik tetap kondusif.

Namun, Titus menegaskan bahwa pernyataan dalam surat itu keliru dan menyesatkan.

“Kami sangat keberatan. Klien saya tidak sedang berperkara di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur seperti yang disebutkan dalam surat. Proses hukum yang sedang berjalan adalah kasasi di Mahkamah Agung, terkait persoalan ketenagakerjaan bukan pidana atau perdata,” kata Titus kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Bermula dari Persoalan Kekurangan Upah

Ia memaparkan, gugatan hukum yang dilayangkan pihaknya bermula dari persoalan kekurangan upah yang dialami Sri Evi.

Selaku dosen dan kepala UPT Laboratorium Fakultas Kesehatan Masyarakat UWGM, Sri Evi menerima gaji di bawah UMK.

Gugatan itu sebelumnya telah melalui proses bipartit dan tripartit, hingga akhirnya mendapat penetapan dari pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim.

Namun pihak UWGM disebut menolak membayar kekurangan tersebut, hingga gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Gugatan kami di PHI ditolak karena alasan kompetensi absolut. Sekarang sedang kasasi ke MA. Tapi tidak lama setelah itu, surat penonaktifan ini muncul. Ini mengherankan dan terkesan sebagai bentuk pembalasan,” ujarnya.

Tag

MORE