Arus Publik

Putusan PHI Samarinda Diprotes, Dosen di Samarinda Ajukan Kasasi ke MA

Kasasi Diajukan karena Keberatan atas Putusan Sela PHI Samarinda

Jumat, 1 Agustus 2025 21:5

WAWANCARA - Kuasa Hukum dosen UWGM Sri Evi Newyearsi Pangadongan yakni Titus Tibayan Pakalla/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kuasa hukum dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), Sri Evi Newyearsi Pangadongan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kasasi itu didaftarkan pada 8 Juli 2025 dan telah teregister sehari kemudian, 9 Juli 2025.

Memori kasasi disampaikan ke MA pada 21 Juli 2025 dan telah diverifikasi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 30 Juli 2025.

Langkah hukum itu diajukan karena berdasarkan keterangan kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner, pihaknya keberatan atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

Putusan hakim menyatakan bahwa PHI tidak berwenang mengadili perkara kekurangan pembayaran upah yang diajukan kliennya.

Kuasa Hukum Yakin MA Akan Koreksi Putusan PHI

“Permohonan kasasi dan memori kasasi kami sudah diterima dan diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Kami yakin Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan sela yang keliru ini,” ujar Titus saat diwawancara wartawan Arusbawah.co pada, Jumat (1/8/2025).

Titus menilai, majelis hakim PHI telah mengesampingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ia juga menyayangkan bahwa pertimbangan hukum hakim hanya didasarkan pada putusan MA Nomor 6426 K/Pdt/2024, yang bukan undang-undang melainkan hanya sebatas putusan.

“Putusan MA itu bukan hukum utama. Dalam perkara ini, yang harusnya dipegang itu ya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Titus

"Dimana perkara gugatan merupakan perdata khusus PHI yang aturannya diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan dan UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.

Tag

MORE