ARUSBAWAH.CO - Dugaan kasus malpraktik yang dialami seorang pasien bernama Ria Khairunnisa pada Oktober 2024 di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD), kini diadukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda.
Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, mendatangi sekretariat IDI Samarinda dengan membawa sejumlah dokumen untuk melaporkan dokter berinisial DA.
Titus menyebut laporan itu kelanjutan dari upaya hukum dan advokasi yang telah mereka lakukan sebelumnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda.
“Mulai dari kami mengajukan somasi sampai rapat dengar pendapat di dewan tidak ditindaklanjuti. Kami mengadukan dokter DA secara pribadi agar diadili dalam proses etik. Dan secara terbuka, tanpa rekanan atau pihak lain,” tegas Titus saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co, Rabu (4/6/2025).
Kasus itu bermula ketika Ria mengeluh sakit perut dan dibawa ke RSHD.
Dari penjelasan kuasa hukum Ria, tanpa pemeriksaan dasar seperti tes darah atau urin, oknum dokter DA langsung menyimpulkan bahwa Ria menderita usus buntu dan harus segera dioperasi.
Titus menilai tindakan medis itu tidak hanya terburu-buru, tapi juga melanggar prosedur dan hak dasar pasien.
“Klien kami sempat menolak karena merasa tidak sakit di bagian yang disebut, tapi rumah sakit malah mengancam kalau menolak operasi, harus bayar biaya penuh. Padahal dia pasien BPJS dan tidak punya uang,” ujar Titus.
Lanjutnya, operasi dilakukan dengan keterpaksaan, dan pascaoperasi kondisi Ria justru memburuk mengalami demam tinggi, muntah, diare, hingga pingsan.
Tag



