Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Kewenangan Pansus Angket
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen.
Respons Gubernur Rudy Mas’ud
Pemberitaan Arusbawah.co, Sebelumnya Gubernur Rudy Mas’ud telah merespons wacana hak angket DPRD Kaltim dan menyatakan siap dipanggil dan memaparkan seluruh proses penganggaran yang dinilai sebagian pihak bermasalah.
Pernyataan itu disampaikan Rudy saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Kamis (23/4/2026) sore di Hotel Pandurata, Sempaja.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Rudy Mas’ud menegaskan tak ada yang perlu ditutup-tutupi terkait penggunaan APBD Pemprov Kaltim.
“Di dalam demokrasi kita itu sangat memungkinkan hak angket itu,” ujarnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menyebut ia siap memaparkan ke DPRD Kaltim seluruh penggunaan belanja APBD sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Rudy juga menekankan, seluruh proses penganggaran tidak mungkin berjalan sepihak.
Menurutnya, APBD tidak bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD.
“Tentu kita membuka data semuanya. Dalam kita melaksanakan mengesahkan APBD, itu tidak bisa disahkan kalau DPRD itu tidak setuju. Jadi tentu sama-sama,” demikian Rudy Mas’ud.
(wan)
Tag




