Arus Publik

Syafruddin Minta Fraksi PKB DPRD Kaltim Dalami Hak Angket, Kebijakan Gubernur Disorot

Instruksi PKB Kaltim Mulai Mengarah ke Hak Angket

Senin, 27 April 2026 19:51

Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin atau akrab di sapa udin mengaku telah perintahkan fraksi PKB DPRD Kaltim untuk mengkaji penggunaan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud/IST

ARUSBAWAH.CO -  Instruksi datang dari internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur (Kaltim).

Syafruddin, ketua DPW PKB Kaltim, mengaku telah memerintahkan anggota fraksi PKB di DPRD Kaltim untuk mengkaji serius kemungkinan penggunaan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud.

Hal itu disampaikan Udin, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (27/4/2026).

“Sudah kita perintahkan dan kita sampaikan,” tegas Udin saat ditanya apakah instruksi kepada fraksi PKB DPRD Kaltim sudah diberikan.

Anggota komisi XII DPR-RI itu menjelaskan, perintah itu harus melalui kajian akademis yang kuat sebelum diambil langkah di gedung Karang Paci.

“Saya sudah perintahkan kepada semua anggota fraksi PKB, pimpinan DPRD dari PKB dan ketua fraksinya agar mengambil langkah-langkah akademis yaitu mengkaji secara ilmiah,” ujarnya.

Menurut Udin, dasar penggunaan hak angket dewan tidak boleh lemah.

Harus ada alasan yang jelas, kuat, dan bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

“Harus ada alasan-alasan yang kuat untuk diambil langkah penggunaan hak konstitusionalnya baik hak interpelasi maupun hak angket,” sambungnya.

Instruksi itu menyasar seluruh struktur fraksi PKB di DPRD Kaltim.

Sejumlah nama yang berada dalam lingkaran perintah itu antara lain Penasihat fraksi Jahidin, Penasihat fraksi Selamat Ari Wibowo, Ketua fraksi PKB Damayanti, Wakil Ketua Abdurahman KA, Sekretaris Sulasih, hingga Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana.

Meski begitu, Udin menyebut dinamika politik terkait hak angket masih terus berjalan dan belum mencapai tahap keputusan final.

Ia menyebut prosesnya masih bergulir mengikuti perkembangan di DPRD Kaltim.

“Ya, ini masih bergulir kan wacana-wacana hak interpelasi atau hak angket. Yang penting sudah ada perintahnya,” katanya.

“Jadi, biarlah nanti dinamika ini terus berjalan, berproses, sambil melihat perkembangan-perkembangan,” tambahnya.

Namun satu hal yang ditegaskan, PKB mengklaim akan berdiri di sisi aspirasi masyarakat yang belakangan terus menekan DPRD.

“Yang pasti fraksi PKB akan berkomitmen terhadap aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Meminta lembaga-lembaga politik seperti DPRD yang menggunakan hak-haknya,” tegasnya.

Tekanan Publik dan Pakta Integritas DPRD Kaltim

Menguatnya dorongan hak angket ini tidak lepas dari tekanan publik yang memuncak dalam aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) lalu.

Saat itu, Aliansi Rakyat Kaltim mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket sebagai alat mengaudit kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Tekanan tersebut bahkan berujung pada penandatanganan pakta integritas oleh tujuh fraksi di DPRD Kaltim bersama massa aksi.

Pakta itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, serta perwakilan fraksi seperti Agus Suwandi (Gerindra), Didik Agung (PDIP), Agus Aras (PPP-Demokrat), Sigit Wibowo (PAN-NasDem), Firnadi Ikhsan (PKS), Damayanti (PKB), dan M. Husni Fahruddin (Golkar).

Salah satu poin penting dalam pakta tersebut adalah tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud.

Dasar digulirkan hak angket terkait dugaan pemborosan anggaran di tengah efisiensi.

Isu yang mencuat di antaranya renovasi rumah dinas, ruang kerja, hingga pengadaan fasilitas yang disebut mencapai Rp25 miliar.

 

Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim

Dalam konteks itu, hak angket menjadi instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.

Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket

Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:

Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Kewenangan Pansus Angket

Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.

Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen.

Respons Gubernur Rudy Mas’ud

Pemberitaan Arusbawah.co, Sebelumnya Gubernur Rudy Mas’ud telah merespons wacana hak angket DPRD Kaltim dan menyatakan siap dipanggil dan memaparkan seluruh proses penganggaran yang dinilai sebagian pihak bermasalah.

Pernyataan itu disampaikan Rudy saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Kamis (23/4/2026) sore di Hotel Pandurata, Sempaja.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Rudy Mas’ud menegaskan tak ada yang perlu ditutup-tutupi terkait penggunaan APBD Pemprov Kaltim.

“Di dalam demokrasi kita itu sangat memungkinkan hak angket itu,” ujarnya.

Gubernur Rudy Mas’ud menyebut ia siap memaparkan ke DPRD Kaltim seluruh penggunaan belanja APBD sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Rudy juga menekankan, seluruh proses penganggaran tidak mungkin berjalan sepihak.

Menurutnya, APBD tidak bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD.

“Tentu kita membuka data semuanya. Dalam kita melaksanakan mengesahkan APBD, itu tidak bisa disahkan kalau DPRD itu tidak setuju. Jadi tentu sama-sama,” demikian Rudy Mas’ud.

(wan)

 

Tag

MORE