Tekanan Publik dan Pakta Integritas DPRD Kaltim
Menguatnya dorongan hak angket ini tidak lepas dari tekanan publik yang memuncak dalam aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Saat itu, Aliansi Rakyat Kaltim mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket sebagai alat mengaudit kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Tekanan tersebut bahkan berujung pada penandatanganan pakta integritas oleh tujuh fraksi di DPRD Kaltim bersama massa aksi.
Pakta itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, serta perwakilan fraksi seperti Agus Suwandi (Gerindra), Didik Agung (PDIP), Agus Aras (PPP-Demokrat), Sigit Wibowo (PAN-NasDem), Firnadi Ikhsan (PKS), Damayanti (PKB), dan M. Husni Fahruddin (Golkar).
Salah satu poin penting dalam pakta tersebut adalah tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud.
Dasar digulirkan hak angket terkait dugaan pemborosan anggaran di tengah efisiensi.
Isu yang mencuat di antaranya renovasi rumah dinas, ruang kerja, hingga pengadaan fasilitas yang disebut mencapai Rp25 miliar.
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Dalam konteks itu, hak angket menjadi instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Tag



