ARUSBAWAH.CO - Terungkap, tiga mahasiswa yang melaporkan dugaan pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol ternyata tidak memenuhi syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan LBH Samarinda bersama ketiga mahasiswa tersebut.
Dalam jawaban tertulis yang disampaikan Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, ketiganya dinyatakan tertolak oleh sistem karena melewati batas usia maksimal yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Penjelasan itu disampaikan setelah Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menerima laporan dari LBH Samarinda bersama tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan penerima Beasiswa Gratispol.
Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Biro Kesra Setda Kaltim.
Menindaklanjuti permintaan itu, Biro Kesra memberikan jawaban secara tertulis.
Salinan tanggapan tersebut diterima redaksi Arusbawah.co pada Kamis (2/7/2026).
Dasmiah Jelaskan Alasan Tiga Mahasiswa Ditolak Sistem Gratispol
Dalam surat itu, Dasmiah menjelaskan hasil verifikasi sistem terhadap data penerima Beasiswa Gratispol untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 atas nama Mira Fajar Suryati, Andriyanto, dan Zahrah Khan.
Menurut Biro Kesra, ketiga nama tersebut berstatus tertolak dalam sistem karena tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B butir 3 huruf g Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
Pergub Nomor 24 Tahun 2025 Mengatur Batas Maksimal Usia Penerima Gratispol
Dalam regulasi itu disebutkan batas maksimal usia saat pendaftaran, yakni 23 tahun untuk jenjang D1 dan D2, 25 tahun untuk jenjang D3, D4 dan S1, 35 tahun untuk jenjang Profesi dan S2, 40 tahun untuk Spesialis-1 dan S3, serta 45 tahun untuk Spesialis-2.
> "1) 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
> 2) 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
> 3) 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
> 4) 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
> 5) 45 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-2," berikut isi pergub 24 tahun 2025 tersebut.
Data Verifikasi Sistem Gratispol Tunjukkan Alasan Penolakan
Biro Kesra juga melampirkan hasil tangkapan layar dari sistem Gratispol yang menunjukkan alasan penolakan masing-masing pelapor.
Andriyanto Berusia 33 Tahun, Status Tertolak
Tag



