Arus Publik

Dugaan Suap IUP Kaltim

Sudah Terima Rp 3,5 Miliar, KPK Ungkap Dayang Donna Masih Minta Tambahan ke Rudy Ong

Kamis, 11 September 2025 11:54

DITAHAN KPK - Kedua Kadin Kaltim, Dayang Faroek ditahan KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim/ IG @official_kpk

Sebagai imbalan, Rudy Ong Chandra menerima Surat Keputusan (SK) enam IUP yang diantarkan oleh IJ, yang dikenal sebagai babysitter dari Dayang Donna.

Namun, setelah transaksi selesai, Donna masih meminta fee tambahan yang tidak dipenuhi oleh Rudy Ong Chandra.

"Jadi, maksudnya pengen tambah lagi, dari Rp 3,5 (miliar)," kata Asep Guntur. 

Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Sdri. DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,"tutup Asep Guntur. (pra)

 

Tag

MORE