ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menjawab pertanyaan awak media terkait besaran tunjangan perumahan anggota dewan yang disebut mencapai Rp30 juta per bulan.
Ia menegaskan, penetapan tunjangan tidak pernah diputuskan sepihak oleh DPRD, melainkan berdasarkan aturan resmi dan penilaian lembaga appraisal.
Appraisal merupakan lembaga penilai independen yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menentukan harga sewa rumah atau besaran tunjangan rumah bagi anggota dewan.
Dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan, apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp22 juta per bulan.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan adanya tunjangan transportasi Rp11,6 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.
Hasanuddin menjelaskan, besaran tunjangan perumahan di lapangan bisa berbeda karena mengikuti hasil appraisal.
Klarifikasi Soal Tunjangan Rumah Rp30 Juta per Bulan
Saat ditanya soal kabar tunjangan perumahan anggota DPRD Kaltim mencapai Rp30 juta per bulan, ia membenarkan.
Ia menegaskan, tunjangan itu diberikan karena anggota dewan tidak disediakan rumah dinas, melainkan diganti dengan tunjangan sewa rumah.
“Ya karena kita tidak dikasih rumah, jadi dikasih sewa. Sewanya tergantung appraisal. Jadi kita enggak tentukan sendiri, appraisal yang menentukan berapa tunjangan atau sewa rumah yang diberikan kepada dewan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Dengan begitu, nilai tunjangan yang diterima anggota DPRD bukan angka tetap yang ditentukan sendiri oleh dewan.
Tag



