ARUSBAWAH.CO - Gelombang aspirasi tenaga honorer Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disuarakan.
Kali ini, mereka langsung bergerak ke Jakarta untuk mendesak pemerintah pusat memberi kejelasan status melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Perwakilan Honorer Kaltim, Muhammad Rizky, mengatakan aksi ini dilakukan bersama Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS Indonesia.
Tuntutan itu, menurutnya, berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Waktu terus berjalan, tetapi kepastian regulasi belum juga ada. Kami datang ke Jakarta untuk mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Lima Tuntutan Honorer Kaltim
Dalam pernyataan sikapnya, pihak Honorer Kaltim menyampaikan lima tuntutan:
1. Segera menerbitkan regulasi teknis penataan honorer berupa Peraturan Pemerintah atau PermenPAN-RB, bukan sekadar surat edaran. Regulasi ini dinilai penting agar status tenaga honorer memiliki kepastian hukum sebelum Desember 2025.
2. Mengakui skema PPPK paruh waktu sebagai solusi alternatif yang adil. Skema ini dianggap sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) UU ASN yang menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
3. Mengakomodasi honorer non-database dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), termasuk yang sudah mengabdi minimal dua tahun hingga Desember 2025, meski pernah gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
4. Menjamin penataan adil tanpa diskriminasi, sehingga baik honorer yang lolos maupun yang gagal tetap mendapat kepastian status sesuai Pasal 66 ayat (1) UU ASN.
5. Memberikan hak dan kesejahteraan selama masa transisi, berupa upah layak sesuai UMP/UMK serta jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Rizky menegaskan tenaga honorer bukanlah beban negara.
Sebaliknya, keberadaan mereka menjadi penopang birokrasi dan pelayanan publik.
Tag



