ARUSBAWAH.CO - Meski sudah menerima dana suap Rp 3, 5 Miliar untuk pengurusan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IU) Kaltim, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna disebut KPK masih meminta untuk dana tambahan.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo via keterangan tertulis diterima Arusbawah.co, Rabu (10/09/2025).
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditahan KPK, yakni ROC (Rudy Ong Chandra) selaku swasta (penyuap) dan DDW (Dayang Donna), selaku penerima suap.
"Bahwa setelah transaksi selesai, Sdri. DDW (Dayang Donna) kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC (Rudy Ong) melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari Sdri. DDW itu," kata Asep Guntur.
Asep Guntur kemudian turut menjelaskan soal kronologi perkara dalam suap pengurusan 6 IUP tersebut.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy Ong Chandra hendak memperpanjang enam izin tambang eksplorasi miliknya.
Proses itu dijalankan melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), yang berperan sebagai perantara.
Dalam proses pengajuan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Donna diduga meminta sejumlah fee sebelum dokumen disetujui oleh pejabat terkait.
Bahkan, ia sempat menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan menaikkan permintaan menjadi Rp3,5 miliar.
Angka Rp 3,5 Miliar ini lah yang kemudian disetujui kedua belah pihak (pemberi dan penerima suap)
"Kedua pihak akhirnya menyepakati harga “penebusan” tersebut. Sdri. DDW dan Sdr. ROC bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, dimana Sdri. DDW melalui Sdr. IC menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui Sdr. SUG," jelas Asep Guntur.
Pertemuan di Hotel Samarinda
Setelah negosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp3,5 miliar.
Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, di mana Dayang Donna melalui perantara menerima Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura serta tambahan Rp500 juta.
Sebagai imbalan, Rudy Ong Chandra menerima Surat Keputusan (SK) enam IUP yang diantarkan oleh IJ, yang dikenal sebagai babysitter dari Dayang Donna.
Namun, setelah transaksi selesai, Donna masih meminta fee tambahan yang tidak dipenuhi oleh Rudy Ong Chandra.
"Jadi, maksudnya pengen tambah lagi, dari Rp 3,5 (miliar)," kata Asep Guntur.
Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sdri. DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,"tutup Asep Guntur. (pra)




