ARUSBAWAH.CO - Pemerintah resmi mencabut Statuta Universitas Mulawarman (Unmul) tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Ketentuan pencabutan tersebut diatur dalam BAB X Ketentuan Penutup Pasal 115, yang menyatakan bahwa Permen Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Statuta Unmul dinyatakan tidak berlaku lagi sejak aturan baru diundangkan.
Dengan demikian, Statuta Unmul 2018 resmi digantikan oleh regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak 5 November 2025.
Statuta Baru Unmul 2025: Aturan Lama Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku
Dalam Pasal 115 Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 ditegaskan bahwa seluruh ketentuan Statuta Unmul 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, dalam Pasal 114 juga disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan dari statuta lama masih dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru.
Artinya, terdapat masa transisi dalam penerapan regulasi sebelum seluruh sistem tata kelola kampus sepenuhnya menyesuaikan dengan statuta terbaru.
- Abdunnur Tak Jawab soal Kabar Ketua Panitia Pemilihan Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor 2026 - 2030
- Beredar Surat Kop Kemdiktisaintek, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul Ditulis Rangkap Jabatan di Tim Pemenangan
- Tahun Lalu Realisasikan Rp5,7 Miliar untuk Videotron, Unmul Rencanakan Pengadaan Videotron Outdoor Rp4,1 Miliar pada 2026
Komposisi Senat Unmul Diatur Lebih Rinci
Dalam Statuta Unmul 2025, komposisi Senat Universitas Mulawarman diatur dalam Pasal 39 dengan struktur yang lebih rinci.
Senat terdiri dari unsur:
Tag



