Dalam surat tersebut terdapat empat poin penting hasil temuan sementara.
Temuan Inspektorat: Rangkap Jabatan hingga Potensi Konflik Kepentingan
Inspektorat Jenderal menemukan sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen diduga merangkap jabatan struktural di lingkungan Unmul, termasuk posisi Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kondisi ini dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul.
Selain itu, ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik yang disebut merangkap jabatan sebagai rektor di perguruan tinggi lain, yang juga dinilai tidak sesuai aturan.
Sorotan lain tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul 2026–2030 yang disebut merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah tim pemenangan rektor.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor.
Dalam dokumen yang sama juga disebutkan adanya struktur tim pemenangan yang ditemukan oleh Inspektorat Jenderal, meski status legal formalnya masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar ketentuan, Kemdiktisaintek disebut dapat merekomendasikan perubahan struktur, termasuk penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor. (pra)
- BREAKINGNEWS - Abdunnur, Muh Amir, Hamdani hingga Mustofa Agung Diperiksa Inspektorat Kemendiktisaintek, Telusuri Dugaan Rangkap Jabatan dalam Pilrek
- 5 Kandidat Rektor Unmul 2026–2030, Adu Rekam Jejak Akademik Berdasarkan Data SINTA
- Petahana Rektor Unmul Klaim Didukung 81 Senat, Kemdiktisaintek Temukan 30 Anggota Rangkap Jabatan
Tag




