- 5 wakil dosen dari setiap fakultas
- 2 wakil dosen program pascasarjana
- Rektor
- Wakil rektor
- Dekan
- Direktur Program Pascasarjana
- Kepala lembaga
Untuk unsur wakil dosen, komposisinya juga dibagi lebih spesifik, yakni 3 dosen bergelar profesor dan 2 dosen nonprofesor dari setiap fakultas.
Para wakil dosen tersebut dipilih langsung oleh dosen di fakultas masing-masing.
Jika jumlah profesor tidak mencukupi, maka posisi dapat diisi oleh dosen nonprofesor sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Ketat Jadi Anggota Senat Unmul
Statuta baru juga memperketat syarat bagi dosen yang ingin menjadi anggota Senat.
Dalam Pasal 40, beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain:
- Berstatus dosen ASN Unmul
- Minimal jabatan akademik lektor kepala (S2) atau lektor (S3/setara)
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara
- Tidak merangkap jabatan di perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah/swasta yang berpotensi konflik kepentingan
- Usia maksimal 60 tahun (nonprofesor) dan 65 tahun (profesor)
- Tidak sedang tugas belajar yang dibebaskan dari tugas tridharma
- Tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan Unmul
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan independensi dan integritas Senat dalam menjalankan fungsi akademik dan pengawasan di lingkungan universitas.
Kemendiktisaintek Tunda Tahapan Seleksi Rektor Unmul
Di tengah implementasi statuta baru, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengeluarkan surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026 terkait penundaan tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026–2030.
Penundaan dilakukan setelah Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Unmul.
Tag



