ARUSBAWAH.CO - Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan TAGUPP tercatat dengan nomor 20/G/2026/PTUN.SMD di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Samarinda.
Dalam perkara tersebut, terdapat 12 orang sebagai pihak penggugat, yakni G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, S.H., M.H., Ach. Subli, Muhammad Rian Apriliandi, Mohamad Abdul Fattah, Ridwansyah, Adinda Putri Jade, Krisna Aji, Muhammad Zikri Yusuf, Indra Pradana Utama, Norita, Khoirul Amar, serta Ahmad Afifuddin Rozib.
Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Kalimantan Timur.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda.
Namun dalam agenda pertama ini, pihak tergugat, yakni Rudy Mas’ud, tidak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan resmi ke ruang sidang.
Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan tim advokat penggugat, Dyah Lestari, usai persidangan pemeriksaan persiapan yang digelar secara tertutup.
Menurut Dyah, ketidakhadiran pihak Gubernur sebenarnya sudah diinformasikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak pengadilan.
“Dari pihak Gubernur sudah menyampaikan lewat WhatsApp kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Isinya menyatakan tidak bisa hadir," jelas Dyah.
Pihaknya juga tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran gubernur.
"Tidak dijelaskan secara spesifik alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.
Panitera pengganti, lanjutnya, juga telah menyampaikan di persidangan bahwa pihak tergugat melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Kecewa dengan Ketidakhadiran Pihak Tergugat
Dyah menyampaikan rasa kecewa atas absennya pihak Gubernur maupun perwakilannya dalam proses awal persidangan tersebut.
Menurutnya, sejak awal para penggugat telah berupaya membuka ruang komunikasi dan menyampaikan keberatan secara administratif sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Dengan ketidakhadiran ini, tentu kami merasa kecewa. Kita berharap dari awal ada masukan dari masyarakat terkait adanya ketidaksinkronan, kami sudah bersurat dan mengharapkan bisa duduk bersama, tapi ternyata tidak,” kata Dyah.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada respon ataupun kehadiran dari pihak tergugat maupun perwakilannya di persidangan.
“Jadi tentu kecewa. Sampai hari ini pun pihak Gubernur maupun perwakilannya tidak hadir,” lanjutnya.
Masih Tahap Pemeriksaan Persiapan
Dyah menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan, belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian.
Tahapan ini, kata dia, merupakan proses awal untuk mengecek kelengkapan dan kesempurnaan gugatan sebelum dinyatakan layak untuk disidangkan secara terbuka.
“Baru pengecekan gugatan, kemudian saran-saran dari majelis hakim terkait gugatan kami agar tidak ada cacat administrasi sebelum masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Tuntutan: Batalkan SK hingga Bubarkan TAGUPP
Dalam perkara ini, para penggugat tetap pada tuntutan awal terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K/9/2026 tentang pembentukan TAGUPP Kaltim tahun 2025.
Adapun tuntutan yang diajukan meliputi pembatalan keputusan tersebut, pengembalian keuangan negara ke kas daerah termasuk honorarium, serta pembubaran tim yang dianggap dibentuk berdasarkan dasar hukum yang cacat.
Tag



