Sebagai informasi, melansir dari situs humas Polri, kepolisian sudah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahar. (pra)
Tag




