ARUSBAWAH.CO - Dhia Al Uyun, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus (SPK), mewakili organisasi yang ia pimpin, menyampaikan keberatan resmi terhadap tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus 2025.
SPK, yang beranggotakan dosen dan tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia, menyoroti penangkapan massal peserta aksi yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan laporan Narasi, sekitar 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dari demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai wilayah.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat sejumlah pelanggaran, termasuk penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, penyitaan barang secara sepihak, hingga pembatasan akses bantuan hukum untuk para demonstran.
"Polri sudah memiliki aturan jelas melalui Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengamanan dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan banyak prosedur diabaikan, mulai dari penangkapan tanpa alat bukti sah hingga menyembunyikan identitas yang ditangkap," ujar Dhia Al Uyun.
Dhia menegaskan bahwa tindakan aparat yang brutal justru berlawanan dengan upaya reformasi Polri.
Masyarakat yang mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintah direspons dengan kekerasan, yang menurutnya menandakan ketidakseriusan Polri dalam memperbaiki diri.
"Pembentukan tim transformasi reformasi Polri yang melibatkan akademisi dan ahli dari perguruan tinggi seringkali hanya menjadi 'stempel kekuasaan'. Mereka seharusnya menjadi pengawas reformasi, tapi malah menjadi 'wastafel kekuasaan', menutupi kesalahan aparat," lanjut Dhia.
SPK, yang memiliki 1.600 anggota di seluruh Indonesia, menekankan bahwa langkah pertama reformasi Polri seharusnya adalah membebaskan demonstran yang ditangkap secara membabi buta.
Kriminalisasi terhadap peserta aksi justru menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Reformasi Polri tanpa pembebasan demonstran adalah sia-sia. Polri harus mengevaluasi diri sendiri, menghormati prosedur hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hanya dengan itu Polri bisa menjadi sahabat masyarakat, bukan ancaman," pungkas Dhia Al Uyun.
Di akhir, ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas aparat dalam penegakan hukum.
Sebagai informasi, melansir dari situs humas Polri, kepolisian sudah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahar. (pra)




