Arus Publik

SPK Desak Polri Evaluasi Diri: Penangkapan Massal Demonstran Cederai Reformasi

Kamis, 2 Oktober 2025 15:18

KOLASE - Potret Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dan Ketua SPK Dhia Al Uyun/ ASET IST (kolase oleh Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Dhia Al Uyun, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus (SPK), mewakili organisasi yang ia pimpin, menyampaikan keberatan resmi terhadap tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus 2025.

SPK, yang beranggotakan dosen dan tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia, menyoroti penangkapan massal peserta aksi yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan laporan Narasi, sekitar 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dari demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai wilayah.

Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat sejumlah pelanggaran, termasuk penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, penyitaan barang secara sepihak, hingga pembatasan akses bantuan hukum untuk para demonstran.

"Polri sudah memiliki aturan jelas melalui Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengamanan dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan banyak prosedur diabaikan, mulai dari penangkapan tanpa alat bukti sah hingga menyembunyikan identitas yang ditangkap," ujar Dhia Al Uyun.

Dhia menegaskan bahwa tindakan aparat yang brutal justru berlawanan dengan upaya reformasi Polri.

Tag

MORE