Skala ini menempatkan BUMNU sebagai salah satu pemegang konsesi besar di Kalimantan Timur, bahkan sebelum memasuki tahap produksi.
Pola Konsesi Mengelilingi KPC
Berdasarkan penelusuran di situs geoportal.esdm.go.id, wilayah izin BUMNU memiliki pola yang cukup mencolok.
Konsesinya tampak mengelilingi area operasi utama KPC di Sangatta, Kutai Timur, seperti gelang besar yang membungkus kawasan tambang tersebut.
Jika dilihat lebih rinci, wilayah BUMNU tersebar di beberapa sisi utara, timur, dan selatan dari konsesi KPC.
Sementara itu, berdasarkan data dari situs nusantara-atlas.org, wilayah tersebut terbagi dalam tujuh bidang.
Terdiri dari satu bidang di utara, satu di selatan, dan sisanya tersebar di bagian lain yang mengitari area tambang.
Pola ini menunjukkan bahwa wilayah eks KPC yang kini dialihkan bukan berada di satu hamparan utuh, melainkan tersebar di titik-titik strategis yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional tambang besar tersebut.
KPC Tetap Bertahan di 61 Ribu Hektare
Sebagai perbandingan, KPC saat ini masih mengelola konsesi seluas 61.543 hektare di Kutai Timur.
Izin tersebut berlaku sejak 31 Desember 2021 dan akan berakhir pada 31 Desember 2031.
Dengan demikian, meski kehilangan sekitar 26 ribu hektare wilayah, KPC tetap menjadi salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia dari sisi luas konsesi.
(wan)
- Update Participating Interest Eni Italia, Pemprov Kaltim Ajukan Keterlibatan di Blok Ganal
- AS Eks Kadistamben Kukar Ditangkap, Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi
- 'Tangan Saya Dingin Luar Biasa,' Seno Aji Lulus Doktor di Unmul, Risetnya Singgung Peran CSR di Kaltim
- Mal Lembuswana Mencari Investor Baru
Tag




