“Secara detail saya enggak begitu paham, tapi mungkin masih ada,” ujarnya.
Melansir laman resmi PT KPC, perusahaan mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 61.543 hektare.
KPC diizinkan untuk menambang mencapai 70 juta ton per tahun, dengan target pasar 25 persen di Indonesia dan 75 persen lainnya di luar negeri, terutama 10 negara di kawasan Asia Pasifik.
Adapun total cadangan batu bara di lahan KPC mencapai 1.073,1 juta ton.
Data itu berdasarkan perhitungan coal reserve estimasi akhir 2019.
BUMNU Resmi Pegang IUPK Eks KPC
Diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) untuk mengelola sebagian wilayah eks KPC.
Perusahaan itu telah resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor 30122200142780004 yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Izin tersebut berlaku mulai 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032, dengan komoditas utama berupa batu bara.
Saat ini, status izin masih berada pada tahap eksplorasi.
Artinya, BUMNU baru memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian cadangan sebelum masuk ke tahap produksi.
Luas Konsesi 26 Ribu Hektare, Lebih Besar dari Daratan Bontang
Luas wilayah yang dikelola BUMNU mencapai 26.908 hektare di Kabupaten Kutai Timur.
Angka ini tergolong besar untuk ukuran konsesi baru.
Jika dibandingkan, luas tersebut bahkan melampaui total daratan Kota Bontang yang hanya sekitar 15.903 hektare.
Dengan kata lain, wilayah konsesi BUMNU hampir dua kali lipat luas daratan kota tersebut.
Tag



