Arus Publik

Soal 26 Ribu Hektare Konsesi Eks KPC Bakal Dikelola PT BUMNU, General Menager: Intinya Potensinya Ada

Sabtu, 25 April 2026 21:18

MENJELASKAN – General Manager (GM) External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, saat ditemui wartawan Arusbawah.co tanggapan soal BUMNU yang akan kelola 26 ribu hektare eks lahan PT KPC/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COPT Kaltim Prima Coal (KPC) menyampaikan tidak akan ikut campur dalam pengelolaan lahan eks konsesinya seluas puluhan ribu hektare yang sebagian telah diberikan kepada badan usaha milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

General Manager (GM) External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, menyebut pengurangan luas konsesi dari skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang berdampak.

“Dari 80 sekian ribu hektare menjadi sekitar 60 ribu hektare. Artinya berkurang sekitar 20 ribu hektare. Nah, itu memang sudah menjadi milik pemerintah,” kata Wawan Setiawan saat diwawacarai redakasi Arusbawah.co, Jumat (24/4/2026).

PT KPC, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berakhir pada Desember 2021.

Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare.

Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.

Wawan Setiawan menyebut, keputusan soal BUMNU yang akan mengelola lahan yang dilepas tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Ketika pemerintah pusat memutuskan diberikan ke BUMNU dalam pengelolaannya ke depan, itu menjadi hak prerogatifnya pemerintah pusat. Jadi kami di PT KPC tetap fokus di 60.000 hektare,” ujarnya.

Saat ditanya wartawan kemungkinan KPC kembali masuk dalam konsesi yang kini dikelola entitas baru, Wawan mengaku belum melihat ke arah itu.

“Sampai sekarang kita belum melihat ke arah itu, karena memang keputusan pemerintah itu domainnya ada di pemerintah, dan sekarang kan ada di BUMNU,” katanya.

Menurutnya, langkah badan usaha baru tersebut untuk mengelola lahan eks KPC juga merupakan kewenangan penuh pihak yang ditunjuk pemerintah.

“Saya pikir gerakan menuju pengelolaan 26 ribu hektare itu prerogatifnya perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Potensi Batu Bara di Lahan Eks KPC

Terkait potensi batu bara di lahan eks konsesi PT KPC, Wawan tidak banyak berkomentar.

“Potensinya ada, saya enggak mau melebih-lebihkan, intinya potensinya ada,” katanya singkat.

Namun saat didesak apakah cadangan tersebut masih layak dikelola, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.

Tag

MORE