ARUSBAWAH.CO - PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyampaikan tidak akan ikut campur dalam pengelolaan lahan eks konsesinya seluas puluhan ribu hektare yang sebagian telah diberikan kepada badan usaha milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
General Manager (GM) External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, menyebut pengurangan luas konsesi dari skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang berdampak.
“Dari 80 sekian ribu hektare menjadi sekitar 60 ribu hektare. Artinya berkurang sekitar 20 ribu hektare. Nah, itu memang sudah menjadi milik pemerintah,” kata Wawan Setiawan saat diwawacarai redakasi Arusbawah.co, Jumat (24/4/2026).
PT KPC, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berakhir pada Desember 2021.
Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare.
Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.
Wawan Setiawan menyebut, keputusan soal BUMNU yang akan mengelola lahan yang dilepas tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Ketika pemerintah pusat memutuskan diberikan ke BUMNU dalam pengelolaannya ke depan, itu menjadi hak prerogatifnya pemerintah pusat. Jadi kami di PT KPC tetap fokus di 60.000 hektare,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan kemungkinan KPC kembali masuk dalam konsesi yang kini dikelola entitas baru, Wawan mengaku belum melihat ke arah itu.
“Sampai sekarang kita belum melihat ke arah itu, karena memang keputusan pemerintah itu domainnya ada di pemerintah, dan sekarang kan ada di BUMNU,” katanya.
Menurutnya, langkah badan usaha baru tersebut untuk mengelola lahan eks KPC juga merupakan kewenangan penuh pihak yang ditunjuk pemerintah.
“Saya pikir gerakan menuju pengelolaan 26 ribu hektare itu prerogatifnya perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Potensi Batu Bara di Lahan Eks KPC
Terkait potensi batu bara di lahan eks konsesi PT KPC, Wawan tidak banyak berkomentar.
“Potensinya ada, saya enggak mau melebih-lebihkan, intinya potensinya ada,” katanya singkat.
Namun saat didesak apakah cadangan tersebut masih layak dikelola, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Secara detail saya enggak begitu paham, tapi mungkin masih ada,” ujarnya.
Melansir laman resmi PT KPC, perusahaan mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 61.543 hektare.
KPC diizinkan untuk menambang mencapai 70 juta ton per tahun, dengan target pasar 25 persen di Indonesia dan 75 persen lainnya di luar negeri, terutama 10 negara di kawasan Asia Pasifik.
Adapun total cadangan batu bara di lahan KPC mencapai 1.073,1 juta ton.
Data itu berdasarkan perhitungan coal reserve estimasi akhir 2019.
BUMNU Resmi Pegang IUPK Eks KPC
Diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) untuk mengelola sebagian wilayah eks KPC.
Perusahaan itu telah resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor 30122200142780004 yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Izin tersebut berlaku mulai 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032, dengan komoditas utama berupa batu bara.
Saat ini, status izin masih berada pada tahap eksplorasi.
Artinya, BUMNU baru memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian cadangan sebelum masuk ke tahap produksi.
Luas Konsesi 26 Ribu Hektare, Lebih Besar dari Daratan Bontang
Luas wilayah yang dikelola BUMNU mencapai 26.908 hektare di Kabupaten Kutai Timur.
Angka ini tergolong besar untuk ukuran konsesi baru.
Jika dibandingkan, luas tersebut bahkan melampaui total daratan Kota Bontang yang hanya sekitar 15.903 hektare.
Dengan kata lain, wilayah konsesi BUMNU hampir dua kali lipat luas daratan kota tersebut.
Skala ini menempatkan BUMNU sebagai salah satu pemegang konsesi besar di Kalimantan Timur, bahkan sebelum memasuki tahap produksi.
Pola Konsesi Mengelilingi KPC
Berdasarkan penelusuran di situs geoportal.esdm.go.id, wilayah izin BUMNU memiliki pola yang cukup mencolok.
Konsesinya tampak mengelilingi area operasi utama KPC di Sangatta, Kutai Timur, seperti gelang besar yang membungkus kawasan tambang tersebut.
Jika dilihat lebih rinci, wilayah BUMNU tersebar di beberapa sisi utara, timur, dan selatan dari konsesi KPC.
Sementara itu, berdasarkan data dari situs nusantara-atlas.org, wilayah tersebut terbagi dalam tujuh bidang.
Terdiri dari satu bidang di utara, satu di selatan, dan sisanya tersebar di bagian lain yang mengitari area tambang.
Pola ini menunjukkan bahwa wilayah eks KPC yang kini dialihkan bukan berada di satu hamparan utuh, melainkan tersebar di titik-titik strategis yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional tambang besar tersebut.
KPC Tetap Bertahan di 61 Ribu Hektare
Sebagai perbandingan, KPC saat ini masih mengelola konsesi seluas 61.543 hektare di Kutai Timur.
Izin tersebut berlaku sejak 31 Desember 2021 dan akan berakhir pada 31 Desember 2031.
Dengan demikian, meski kehilangan sekitar 26 ribu hektare wilayah, KPC tetap menjadi salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia dari sisi luas konsesi.
(wan)
- Update Participating Interest Eni Italia, Pemprov Kaltim Ajukan Keterlibatan di Blok Ganal
- AS Eks Kadistamben Kukar Ditangkap, Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi
- 'Tangan Saya Dingin Luar Biasa,' Seno Aji Lulus Doktor di Unmul, Risetnya Singgung Peran CSR di Kaltim
- Mal Lembuswana Mencari Investor Baru




