Arus Publik

AS Eks Kadistamben Kukar Ditangkap, Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi

Eks Pejabat Tambang Kukar Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 22:6

DIBORGOL – AS (rompi merah muda), eks Kadistamben Kukar 2010-2011 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Kukar/IST

ARUSBAWAH.CO -  Seorang mantan pejabat di sektor tambang, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/4/2026).

AS bukan orang sembarangan.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Masa jabatan singkat itu kini justru jadi pintu AS masuk perkara dugaan korupsi.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah mereka mengantongi minimal dua alat bukti.

Status hukum AS pun langsung ditingkatkan, disusul penahanan pada hari yang sama.

Ditahan 20 Hari, Penyidik Khawatir Tersangka Kabur

AS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026.

Penahanan dilakukan bukan tanpa alasan.

Penyidik Kejati menilai ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.

Apalagi, ancaman pidana dalam perkara itu disebutkan di atas lima tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menerangkan kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara, khususnya dalam pemanfaatan barang milik negara.

“Tim penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka AS selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2010 sampai 2011 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co.

Jejak Tambang Ilegal di Lahan Negara

Perkara itu tidak berdiri sendiri.

Ada jejak aktivitas tambang yang jadi persoalan.

Penyidik menemukan adanya pemanfaatan barang milik negara yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang diduga dipakai dalam aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Masalahnya bukan sekadar administratif.

Tag

MORE