Arus Publik

Samarinda Terkini

Skema Tarif Progresif dan Penghapusan Abonemen, Penjelasan Perumdam Samarinda

by:
Lisa
Jumat, 13 Februari 2026 13:50

MENJELASKAN - Direktur Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Widyastuti Supartinah/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Penyesuaian tarif air oleh Perumdam Tirta Kencana Samarinda tak sekadar angka di lembar tagihan.

Dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan ini memicu gelombang keluhan warga—terutama dari pelanggan yang merasa kenaikan belum sepenuhnya diiringi perbaikan layanan.

Kenaikan tarif dilakukan bertahap hingga 9 persen.

Di atas kertas, manajemen menyebut langkah ini rasional: sudah lima tahun tak ada penyesuaian, sementara biaya produksi terus menanjak.

Direktur Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Widyastuti Supartinah, mengakui sorotan publik tersebut.

Ia menyebut struktur biaya perusahaan berubah signifikan sejak penyesuaian terakhir pada 2021.

“Biaya produksi air naik, listrik naik, bahan kimia naik, operasional juga naik. Lima tahun tanpa penyesuaian tentu berdampak pada struktur biaya kami,” ujarnya usai diskusi publik di Samarinda, Kamis (12/2/2026).

Skema Bertahap dan Penghapusan Abonemen

Perumdam menerapkan kenaikan secara berlapis.

Dua bulan pertama hanya 2 persen. Setelah itu menjadi 4 persen, dan penuh 9 persen pada Agustus 2026—yang akan ditagihkan pada September.

Namun ada satu poin yang jarang disorot: biaya abonemen dihapus.

Manajemen mengklaim, dalam simulasi internal, pelanggan rumah tangga dengan konsumsi di bawah 20 meter kubik justru berpotensi membayar lebih rendah pada dua bulan awal.

“Kalau pemakaian sama, khususnya di bawah 20 kubik, dua bulan pertama bisa lebih rendah dari sebelumnya. Datanya bisa diuji,” kata Widyastuti.

Ia bahkan membuka ruang bagi pelanggan yang merasa tagihannya melonjak tak wajar untuk mencocokkan data konsumsi.

Tarif Progresif dan Logika “Keadilan”

Skema yang dipakai adalah tarif progresif: semakin besar konsumsi, semakin tinggi tarif per meter kubik.

Kubikasi awal dikenakan tarif lebih rendah. Pemakaian di atas batas tertentu dihitung lebih mahal.

Tujuannya, kata manajemen, mendorong efisiensi sekaligus menjaga tekanan distribusi agar wilayah ujung pelayanan tetap terlayani.

“Kalau semua memakai air berlebihan, distribusi bisa terganggu. Kita ingin penggunaan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Klasifikasi pelanggan juga dibedakan: rumah tangga, niaga (ruko/usaha), dan sosial seperti tempat ibadah.

Perumdam menyebut ini sebagai asas berkeadilan—agar rumah kecil tak diperlakukan sama dengan bangunan besar bertingkat.

 

Antara Fungsi Sosial dan Kesehatan Keuangan

Rata-rata tarif air pada 2024 disebut berada di kisaran Rp7.000 per meter kubik.

Kenaikan kali ini, menurut Widyastuti, tak sampai Rp1.000 per meter kubik.

Dalam struktur perhitungan perusahaan, terdapat harga pokok produksi (HPP) dan harga jual.

Selisih keduanya menentukan apakah perusahaan meraih laba atau justru merugi.

“Kami ini BUMD. Ada fungsi sosial, tapi juga fungsi bisnis. Harus sehat secara keuangan supaya pelayanan berkelanjutan,” jelasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan posisi Perumdam: menjaga keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan keberlanjutan finansial.

Keluhan Layanan Masih Jadi Catatan

Di luar soal tarif, persoalan yang tak kalah krusial adalah gangguan distribusi di sejumlah wilayah.

Kawasan Antasari, misalnya, disebut masih terdampak pekerjaan proyek.

Manajemen mengakui sosialisasi kebijakan kemungkinan belum menjangkau seluruh pelanggan.

Ke depan, penyampaian informasi disebut akan diperluas—tak hanya melalui media sosial, tetapi juga leaflet, banner wilayah, hingga kanal pengaduan langsung.

“Hotline tetap aktif. Kalau ada gangguan atau keberatan tagihan, silakan lapor. Kita buka data,” pungkasnya.

Penyesuaian tarif mungkin bisa dihitung dengan kalkulator. Tetapi kepercayaan publik, pada akhirnya, hanya bisa dijaga lewat konsistensi layanan. (isa)

 

Tag

MORE