Arus Publik

Samarinda Terkini

LBH soal Perwali 88/2025: Kalau Kami Tak Paham, Buat Apa Kami Bikin Rilis?

Kamis, 12 Februari 2026 21:41

KRITIK PERWALI - Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali melontarkan kritik lanjutan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Sumbangan Dana Gotong Royong.

Respons ini disampaikan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Andi Harun menilai sejumlah pihak yang menolak kebijakan tersebut tidak memahami substansi secara utuh.

LBH menilai hal tersebut keliru.

Menurut mereka, rilis penolakan yang sebelumnya disampaikan disusun berdasarkan kajian mendalam terhadap regulasi tersebut.

“Kalau kami nggak paham Perwali secara utuh, buat apa kami bikin rilis? Seharusnya Wali Kota mengkaji rilis kami, memperhatikan secara utuh substansinya,” jelas Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi.

Sebab, menurut LBH Samarinda, ada butir-butir yang mengarah ke intimidasi atau pemaksaan. 

Salah satunya yakni poin ASN yang tidak bersedia menyumbang harus mengisi surat pernyataan.

“Kami melihat dari perspektif lain bahwa aturan ini tidak memiliki perspektif perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM,” paparnya.

Kendati Pemkot berdalih surat pernyataan tidak bersedia tersebut hanya untuk kebutuhan administrasi semata, LBH menilai kebijakan publik tidak cukup dilihat dari fungsi atau tujuan formal semata.

“Kita jangan hanya melihat fungsi manifesnya sebagai administrasi pencatatan. Kita harus melihat fungsi latennya. Ada potensi intimidasi, apalagi muncul frasa ‘sampai kapan’ dalam praktiknya,” jelas Fathul.

Terkait klaim Pemkot yang menyebut sumbangan bersifat sukarela dan tidak wajib, Fathul menilai bahwa posisi ASN dan pegawai BUMD yang berada dalam struktur birokrasi membuat konsep sukarela sulit diterapkan secara murni.

“Siapa yang berani menyoalkan kalau yang dimintai ASN dan pegawai BUMD? Mereka tegak lurus dengan pimpinan. Di situlah posisi masyarakat sipil (hadir mengkritisi),” tegasnya.

Salah satu poin yang paling disorot LBH adalah struktur pengelolaan dana dalam Perwali yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam pandangan mereka, Pemkot sekaligus berperan sebagai regulator, pengelola, dan pengawas.

“Ini yang bermasalah karena berpotensi menimbulkan conflict of interest. Mereka jadi regulator, jadi pengawas, jadi eksekutor juga,” ujarnya.

Sebagai solusi, LBH menyarankan agar penggalangan dana sukarela cukup dilakukan melalui surat edaran wali kota yang mengarahkan ASN menyalurkan donasi melalui lembaga resmi seperti Baznas atau badan pengumpul dana yang telah memiliki izin.

“Kalau memang sukarela, cukup surat edaran. ASN bisa menyalurkan melalui Baznas atau lembaga resmi lain yang punya izin penggalangan dana,” katanya.

Tag

MORE