ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan penataan aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim pada Kamis (12/2/2026), sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan koordinasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP semata-mata merupakan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan dan hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Ini bukan persoalan personal, tetapi bagian dari mekanisme penataan aset yang memang harus kita lakukan,” ujar Seno Aji.
Penekanan pada Etika dan Pendekatan Persuasif
Seno Aji menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara persuasif dan tetap mengedepankan etika.
Pemprov, kata dia, memahami bahwa sebagian aset sebelumnya digunakan dalam masa pengabdian pegawai, sehingga pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan komunikasi yang baik.
“Kita tentu menghargai pengabdian para pegawai yang telah purna tugas. Namun secara administrasi, aset daerah harus kembali ke pemerintah agar dapat dikelola sesuai aturan. Semua dilakukan dengan bahasa yang baik, dengan pendekatan yang santun,” tambahnya.
Tag



